jurnalistik.co.id – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi ruang hidup Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sepakat mengalokasikan sebagian wilayah konsesinya untuk hutan adat.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani, dan PT Rizki Kacida Reana di Jakarta pada Senin (27/7/2026). Melalui langkah tersebut, proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau—Sajau dikatakan memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan lewat keputusan Menteri Kehutanan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani menyebut, penyelesaian tumpang tindih kawasan melalui kesepakatan para pihak menjadi bagian penting untuk mempercepat pengakuan hutan adat. Ia memandang dialog dan kolaborasi di antara pemerintah, pemegang izin, serta masyarakat adat sebagai kunci dalam upaya tersebut.
Catur menjelaskan pemerintah menargetkan penetapan hutan adat sebagai bagian dari program perhutanan sosial seluas 1,4 juta hektare (ha). Menurutnya, penataan yang melibatkan pihak terkait dapat membantu mengurangi problem tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini menghambat kepastian hukum.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena menunjukkan penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog dan itikad baik seluruh pihak,” ujar Catur dalam keterangan tertulis yang diterima.
Kepastian wilayah adat menjadi dasar perlindungan
Wakil Bupati Bulungan Kilat menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengakui keberadaan MHA Punan Batu Benau melalui Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023. Dari keputusan tersebut, wilayah indikatif adat Punan Batu Benau disebut mencapai sekitar 18.430 ha.
Berita Terkait
Meski demikian, Kilat menegaskan ada bagian wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat berada di dalam area konsesi kehutanan. Karena itu, penetapannya memerlukan kesepakatan dengan para pemegang izin agar pengaturan kawasan adat bisa dijalankan secara sah dan jelas.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat harus diikuti kepastian atas wilayah hidupnya. Penetapan hutan adat menjadi dasar perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan,” kata Kilat.
Ia menuturkan sejak pertengahan 2024, Pemkab Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mengajukan proses penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat. Dalam kerangka itu, status hutan adat diharapkan memberi kepastian hukum terhadap ruang hidup masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan sumber penghidupan.
Kilat juga menekankan urgensi penetapan hutan adat bagi keberlanjutan penghidupan masyarakat Punan Batu Benau. Ia menyebut masyarakat Punan masih menggantungkan hampir seluruh kebutuhan hidupnya pada kawasan hutan, sehingga kepastian aturan atas wilayah menjadi faktor yang menentukan.
Menurut Kilat, penetapan hutan adat tidak hanya berfungsi untuk memberi jaminan ruang hidup, tetapi juga membantu mencegah perambahan dan penguasaan kawasan secara tidak sah. Dengan demikian, pengaturan kawasan dapat berjalan lebih terarah dan menjaga fungsi hutan tetap berkelanjutan.
Dengan adanya tanda tangan kesepakatan antara tiga perusahaan PBPH dan pemerintah, proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau—Sajau kini disebut memasuki fase akhir sebelum ditetapkan melalui keputusan Menteri Kehutanan. Tahap berikutnya menjadi penentu bagi pengakuan yang bukan hanya formal, tetapi juga membawa kepastian wilayah adat.
Kesepakatan ini juga mempertegas bahwa penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan dapat ditempuh melalui itikad baik para pihak. Dalam pandangan Kementerian Kehutanan, pendekatan dialog tersebut selaras dengan target perhutanan sosial yang ditujukan seluas 1,4 juta hektare (ha).
Seiring proses menuju penetapan, perhatian akan tertuju pada bagaimana wilayah indikatif adat yang mencapai sekitar 18.430 ha dapat dijalankan sebagai dasar perlindungan bagi MHA Punan Batu Benau. Pada akhirnya, kepastian hukum atas wilayah hidup diharapkan memperkuat perlindungan penghidupan sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan di Bulungan.












