jurnalistik.co.id – Polisi menyatakan Don Ritto, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang batu bara terkait Asabri serta Krakatau Steel, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Penyerahan dijadwalkan berlangsung bersama barang bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, memastikan bahwa pelimpahan akan dilakukan ābesokā. Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/7/2026), ia menyampaikan, āBetul, DR akan dilimpahkan besok ke Kejagung,ā.
Menurut Mackbon, barang bukti yang turut diserahkan juga mencakup emas dan uang. Polisi telah memeriksa keaslian serta komposisi barang bukti yang disita dalam penggeledahan terkait perkara tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menyatakan telah mengonfirmasi keaslian 74 kg emas batangan serta nilai uang senilai Rp 536 miliar. Uang itu ditemukan dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Don Ritto disebut sebagai adik kelas Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Rangkaian penggeledahan dan temuan uang serta emas
Polisi menyebut penyidikan mencakup penggeledahan di 12 titik. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan dan Cilandak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pada salah satu lokasi di Cilandak ditemukan barang bukti berupa uang tunai. Ia menyampaikan, āDi salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dollar AS,ā.
Budi menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di sebuah kafe serta money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Dari dua tempat tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 67,2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Berita Terkait
Selanjutnya, polisi mengungkap temuan di rumah pribadi Febrie Adriansyah yang berada di Sentul, Bogor. Di lokasi itu, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan tersimpan di dalam brankas tersembunyi.
Status penahanan dan langkah administratif Febrie
Usai penggeledahan, Febrie Adriansyah disebut telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Keputusan itu disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan Don Ritto kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan diberlakukan sejak Jumat (10/7/2026) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi.
Totok juga mengacu pada hasil gelar perkara dalam konferensi pers. Ia menyebut, āBerdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR,ā.
Pasal yang disangkakan kepada Febrie dan Don Ritto
Febrie Adriansyah disebut dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan ketentuan Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 Undang-Undang TPPU. Selain itu, dalam penjelasan perkara disebut pula kemungkinan penerapan Pasal 607 KUHP Baru.
Dengan jadwal pelimpahan ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026), polisi menargetkan agar proses lanjutan penanganan perkara dapat berlangsung di tahap kejaksaan. Penyerahan yang mencakup tersangka serta barang bukti diharapkan menjadi langkah berikutnya setelah rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan keaslian barang bukti selesai dilakukan.












