Hukum & Kriminal

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka

×

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka.

Penegasan itu disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menyusul penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik tersebut menjadi dasar peneguhan status dalam proses yang tengah berjalan. Ia mengatakan, “Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,”.

Anang menilai, penerbitan tiga Sprindik tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada penetapan tersangka yang sudah lebih dulu dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri. Dengan demikian, status yang sebelumnya ditetapkan tetap menjadi rujukan utama dalam tahap lanjutan.

Rincian tiga Sprindik untuk tiga perkara

Sprindik nomor 43 ditujukan untuk dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel.

Selanjutnya, Sprindik nomor 44 mengatur dugaan tindak pidana korupsi pada perkara proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout.

Sementara itu, Sprindik nomor 45 terkait dengan perkara PT Asabri.

Menurut Anang, sejak ketiga Sprindik itu diterbitkan, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan. Ia menyatakan, “Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,”.

Meski penanganan beralih ke penyidik Kejagung, proses penyidikan tetap tidak dilakukan secara tertutup. Anang menjelaskan bahwa proses akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam hal supervisi.

Dalam siaran persnya, Anang menambahkan, “Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,”.

Kejagung juga membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara tersebut. Anang menyebutkan bahwa sebagian besar dari sembilan anggota tim tersebut pernah bertugas di KPK.

Status Febrie sempat disebut saksi, namun proses tetap menunggu kajian berkas

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa status Febrie Adriansyah ketika itu masih sebagai saksi. Pernyataan ini muncul setelah Kejagung menerbitkan Sprindik baru guna melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Kortas Tipidkor Polri.

Anang menuturkan bahwa penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026), Anang menegaskan posisi saat itu dengan menyebut, “Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,”.

Dalam penjelasan lanjutan, Anang juga menegaskan bahwa penerbitan Sprindik baru tidak otomatis berarti status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri menjadi gugur. Menurutnya, penyidik Kejagung tetap perlu mempelajari dokumen dan alat bukti secara menyeluruh sebagai landasan keputusan hukum.

Dengan demikian, Kejagung menyusun langkah penyidikan melalui alur formal Sprindik untuk tiga perkara yang berbeda, sambil menjaga kesinambungan proses melalui kolaborasi dengan Polri dan KPK serta pengawasan dari Komisi III. Proses ini tetap diarahkan pada kelanjutan penyidikan yang tengah berlangsung, sesuai tahapan yang berlaku pada masing-masing perkara.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa penerbitan Sprindik menjadi pijakan hukum untuk melanjutkan langkah penyidikan yang sudah lebih dulu ditetapkan, sehingga proses berjalan terarah sesuai tahapan masing-masing perkara.

Selain itu, Kejagung membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara. Anang menyebut sebagian besar anggota tim tersebut pernah bertugas di KPK, agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan selaras dalam tahap yang sedang berlangsung.

Meski kewenangan penanganan beralih ke penyidik Kejagung, proses penyidikan tetap tidak berdiri sendiri. Kolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK terus dijaga, termasuk melalui supervisi dan pengawasan dari Komisi III selama proses berjalan.