jurnalistik.co.id – Setiap pemilik kendaraan bermotor perlu memahami Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena kewajiban ini melekat saat pembayaran pajak tahunan serta pengesahan atau perpanjangan STNK. Meski rutin dibayarkan setiap tahun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi dan pihak yang berhak memperoleh santunan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Menurutnya, dana tersebut dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK.
Ia menegaskan bahwa SWDKLLJ bukan sekadar komponen pembayaran tahunan. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja sebagai perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan kata lain, dana yang terhimpun diarahkan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.
Apa fungsi SWDKLLJ dan bagaimana dananya bekerja
Prianggo menyebut tujuan pengelolaan SWDKLLJ adalah memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Ia juga menekankan mekanismenya mengedepankan prinsip gotong royong.
Prinsip gotong royong itu berarti dana yang dihimpun dari pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan dampak finansial yang dialami korban kecelakaan atau ahli warisnya. Dengan desain tersebut, dana tidak ditujukan untuk pihak yang “menjadi penyebab” semata, melainkan untuk mendukung pihak yang terkena dampak kecelakaan.
Siapa saja yang berhak menerima santunan
Lebih lanjut, Prianggo menjelaskan bahwa penerima manfaat santunan SWDKLLJ pada umumnya adalah korban yang berada di luar kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan. Salah satu contoh yang disebutnya adalah pejalan kaki yang tertabrak kendaraan.
Berita Terkait
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, korban bisa berasal dari pengendara maupun penumpang kendaraan lain yang ikut menjadi pihak terdampak. Dengan demikian, penerima santunan tidak selalu identik dengan satu sisi kendaraan tertentu, tetapi mengikuti posisi korban dalam peristiwa kecelakaan.
Penentuan pihak yang berhak memperoleh santunan, kata Prianggo, didasarkan pada hasil pemeriksaan serta laporan resmi dari pihak kepolisian. Artinya, kelayakan santunan mengikuti proses verifikasi dari penyelidikan dan dokumen yang menyertai peristiwa kecelakaan.
Apabila korban meninggal dunia, Prianggo menyebut santunan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai urutan yang telah ditetapkan. Urutan tersebut adalah suami atau istri, kemudian anak-anak, dan apabila tidak ada, santunan diberikan kepada orang tua korban.
Bentuk manfaat yang diterima korban
Bagi korban yang selamat, manfaat SWDKLLJ diberikan dalam bentuk jaminan biaya perawatan maupun santunan cacat tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Prianggo menuturkan bahwa skema ini disesuaikan dengan kondisi korban setelah kecelakaan.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa SWDKLLJ memiliki cakupan manfaat yang tidak berhenti pada santunan ketika terjadi kematian. Untuk korban yang tidak meninggal, dukungan tetap diberikan melalui jaminan biaya perawatan, serta santunan apabila korban mengalami cacat tetap.
Dengan mekanisme seperti itu, SWDKLLJ dimaksudkan untuk membantu meredakan tekanan finansial yang muncul setelah kecelakaan lalu lintas. Baik dalam skenario korban meninggal dunia maupun korban selamat, proses penentuan pihak yang berhak tetap mengacu pada hasil pemeriksaan pihak kepolisian serta ketentuan yang berlaku.
Melalui penjelasan AKBP Prianggo Malau, masyarakat dapat memahami bahwa kewajiban membayar SWDKLLJ berjalan seiring pembayaran tahunan kendaraan, namun manfaatnya ditujukan untuk melindungi pihak yang menjadi korban. Pemahaman ini penting agar pemilik kendaraan tidak hanya melihat SWDKLLJ sebagai biaya administrasi, melainkan sebagai bagian dari perlindungan dasar dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas.












