Hukum & Kriminal

Polri Libatkan US Secret Service dan Bank Indonesia Cek Keaslian Uang-Emas Bukti Kasus Febrie Adriansyah

×

Polri Libatkan US Secret Service dan Bank Indonesia Cek Keaslian Uang-Emas Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

jurnalistik.co.id – JAKARTA Polri menyampaikan telah melibatkan sejumlah lembaga untuk memastikan keaslian barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan melalui tahapan yang sudah ditindaklanjuti secara fisik maupun melalui analisis laboratorium.

“Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan uang yang disita

Dalam keterangannya, Budi menyebut barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp 6 miliar telah dinyatakan asli.

Menurut Budi, penetapan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Bank Indonesia, melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026.

“Dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026,” kata Budi.

Polisi juga memverifikasi keaslian mata uang asing yang disita. Untuk uang sebesar 6 juta dollar AS, Polri menggandeng United States Secret Service.

“Dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026,” tuturnya.

Selain itu, barang bukti berupa 16 juta dollar Singapura bersama sejumlah mata uang valuta asing lainnya disebut dipastikan asli melalui uji Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

“Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026,” ungkap Budi.

Validasi emas sebagai barang bukti

Dalam perkara yang sama, polisi turut memeriksa keaslian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram.

Budi mengatakan, PT Pegadaian dilibatkan untuk menilai karakteristik emas tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan emas memiliki kadar 23 karat.

“Dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa rangkaian pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan untuk memastikan keaslian sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan, pengecekan tersebut tidak berhenti pada satu tahap, melainkan dilakukan dengan proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium, sesuai penjelasan pada konferensi pers.

Penyerahan perkara dan tersangka

Selain barang bukti, kepolisian juga menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung.

Budi menyebut penyerahan itu bagian dari tahapan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri, sebelum dialihkan ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).

Dengan demikian, pemeriksaan keaslian terhadap uang—baik yang berupa sekitar Rp 6 miliar, 6 juta dollar AS, maupun 16 juta dollar Singapura beserta mata uang valuta asing lain—serta pemeriksaan emas seberat 74 kilogram berkadar 23 karat, menjadi bagian dari proses yang disiapkan untuk memperkuat tahapan selanjutnya.

Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), saat proses hukum terkait Febrie Adriansyah berjalan.

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, tahapan pengecekan tersebut dilakukan sebagai rangkaian yang terhubung, mulai dari pemeriksaan fisik hingga pemeriksaan berbasis analisis laboratorium, sehingga status barang bukti dapat ditelusuri secara bertahap.

Dalam pengungkapan itu, Polri merinci bahwa verifikasi tidak hanya menyasar satu jenis alat bukti. Pengecekan dilakukan terhadap uang dalam rupiah maupun valas, termasuk mata uang asing yang disebut telah diuji oleh lembaga terkait, serta terhadap emas yang turut dinilai melalui pihak berwenang.

Pada sisi uang, hasil pemeriksaan dirujuk dari surat Bank Indonesia, serta surat dari United States Secret Service untuk mata uang dollar AS. Sementara untuk mata uang dollar Singapura dan valuta asing lainnya, Polri menyebut pengujian dilakukan melalui uji laboratorium forensik Bareskrim Polri.

Adapun pada bagian proses perkara, selain penanganan barang bukti, kepolisian juga melaporkan penyerahan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung. Pengalihan penanganan perkara disebut berlangsung setelah tahapan sebelumnya ditangani penyidik Polri, sebelum dialihkan ke Kejagung pada 11 Juli 2026.