jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menyambut baik langkah Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai pembentukan tim khusus itu berjalan cepat. “Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/6/2026).
Budi juga menyoroti komposisi tim penyidik khusus tersebut yang berisi penyidik senior berlatar pengalaman di KPK. Ia menyebut kompetensi dan rekam jejak ketika bertugas di KPK dinilai dapat membantu proses penyidikan perkara. “Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara. Menurut Budi, apabila muncul kendala, KPK dapat melakukan penguraian bersama. “Karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” ucap Budi.
Dari sisi Kejagung, pembentukan tim khusus ini dilakukan setelah penanganan kasus diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kejagung kemudian mengungkap adanya sembilan nama yang ditunjuk untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim tersebut beranggotakan jaksa-jaksa senior. Anang menilai sebagian besar personel merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini,” ungkap Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menegaskan tidak ada penyidik yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menjelaskan seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus, sehingga langkah itu diarahkan untuk meminimalkan potensi resistensi selama proses penanganan perkara.
Berita Terkait
Dalam penjelasannya, Anang menyebut alasan penempatan personel tersebut. “Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya,” ujar dia.
Meskipun personelnya ditempatkan di luar Jampidsus, Anang menegaskan tim tersebut tetap berasal dari internal Kejaksaan. Ia juga memastikan adanya koordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara agar proses berjalan saling melengkapi. “Ini internal kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK. Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” kata Anang.
Sementara itu, dari pihak KPK, Budi menyatakan lembaga antirasuah akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara. Dengan adanya komunikasi yang sudah dilakukan sejak awal, KPK menyampaikan kesiapan untuk melakukan penguraian bersama bila terjadi kendala di proses penyidikan.
KPK memandang pembentukan tim penyidik khusus itu sebagai langkah yang menunjukkan komitmen penanganan perkara secara serius. Respons cepat dari Kejaksaan Agung dinilai menjadi sinyal awal yang baik bagi kelanjutan proses pemeriksaan.
Berkaitan dengan sumber daya yang disiapkan, KPK menilai penempatan penyidik yang berpengalaman dan pernah bertugas di KPK dapat mempercepat pemahaman terhadap konteks perkara. Dengan begitu, tim diharapkan mampu menjalankan tahapan penyidikan secara lebih efektif.
Di sisi lain, Kejagung menekankan pemilihan personel yang tidak berada di lingkungan Jampidsus, termasuk penempatan di luar Gedung Bundar. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan resistensi selama proses berlangsung, tanpa menghilangkan kebutuhan koordinasi perkara.
Dalam pelaksanaan, koordinasi tetap dijaga dengan penyidik yang sebelumnya menangani perkara dari Kortastipidkor Polri. KPK pun menyatakan komunikasi yang sudah berjalan sejak awal menjadi dasar untuk melakukan penguraian bersama apabila kemudian ditemukan hambatan dalam proses penyidikan.












