jurnalistik.co.id – JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan badan layanan umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) akan memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas, termasuk dalam mengeksekusi impor dari Rusia. Kebijakan itu disebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, beleid tersebut akan memberi ruang bagi BLU milik Kementerian ESDM untuk mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), hingga gas alam cair atau liquified petroleum gas (LPG). Dengan begitu, Lemigas tidak hanya berperan dalam pengujian dan layanan teknis, tetapi juga masuk dalam skema baru pengadaan migas yang diatur pemerintah.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Menurut Yuliot, selama ini pengadaan komoditas migas bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki izin seperti PT Pertamina (Persero), maupun badan usaha swasta yang memiliki izin. Artinya, skema yang selama ini berjalan tetap menjadi bagian dari ekosistem pengadaan migas, namun Perpres 26/2026 akan membuka jalur baru melalui Lemigas sebagai BLU di bawah Kementerian ESDM.
Skema baru untuk minyak, BBM, dan LPG
Perpres 26/2026 disebut akan mengatur skema baru untuk kebutuhan migas domestik dan impor. Dalam penjelasan yang disampaikan pemerintah, kewenangan Lemigas tidak hanya menyentuh satu komoditas, tetapi mencakup minyak mentah, BBM, dan LPG sekaligus. Dengan cakupan itu, posisi Lemigas dalam tata kelola impor migas menjadi lebih luas dibanding peran administratif atau teknis yang selama ini melekat padanya.
Pemerintah belum menguraikan lebih jauh bagaimana pembagian peran antara Lemigas, BUMN, dan badan usaha swasta yang sudah memiliki izin akan dijalankan dalam implementasi perpres tersebut. Namun yang sudah dipastikan, BLU di lingkungan Kementerian ESDM itu akan mendapat dasar regulasi untuk masuk ke aktivitas impor migas.
Dalam konteks kebijakan energi, langkah ini menandai penyesuaian tata kelola pengadaan migas yang lebih terpusat pada instrumen pemerintah. Lemigas, yang berada di bawah Kementerian ESDM, bakal memegang peran yang lebih eksplisit dalam skema impor setelah aturan baru itu berlaku.
Yuliot menegaskan, penguatan kewenangan Lemigas merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan BLU yang ada di lingkungan kementerian. Ia menyebut, dengan regulasi baru tersebut, Lemigas akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan impor, termasuk untuk kebutuhan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengadaan melalui pihak yang sudah berizin.
Meski begitu, pemerintah belum menjelaskan teknis pelaksanaan impor, termasuk tahapan administrasi, penunjukan pelaksana, maupun mekanisme pengawasan yang akan ditempuh setelah Perpres 26/2026 diterbitkan. Yang dipastikan saat ini adalah bahwa Lemigas akan mendapat kewenangan formal untuk masuk ke pengadaan migas impor, termasuk minyak mentah, BBM, dan LPG.
Dengan demikian, kebijakan baru tersebut akan memperluas opsi pemerintah dalam pengadaan migas, sembari menempatkan Lemigas sebagai salah satu instrumen BLU yang dapat menjalankan impor sesuai mandat regulasi. Pernyataan Yuliot memberi sinyal bahwa pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum agar pengelolaan impor migas bisa dilakukan lewat jalur yang lebih fleksibel di bawah Kementerian ESDM.
Di sisi lain, kehadiran aturan baru ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin menata ulang jalur pengadaan migas agar tidak hanya bertumpu pada skema yang sudah ada. Dengan kewenangan formal bagi Lemigas, ruang gerak BLU tersebut menjadi lebih jelas dalam mendukung kebutuhan impor yang selama ini dikerjakan oleh entitas berizin lain.
Walaupun rincian pelaksanaannya belum dipaparkan, sinyal kebijakan ini menegaskan bahwa Perpres 26/2026 disiapkan sebagai payung hukum untuk memperluas peran Lemigas. Pada tahap ini, yang paling menonjol adalah kepastian dasar regulasi, sementara teknis pembagian tugas, pengawasan, dan mekanisme pengadaan masih menunggu penjelasan lanjutan dari pemerintah.












