Peristiwa

Dishub Dharmasraya Bantah Pungutan Parkir di SPBU, Catur Eby: Hanya Sosialisasi

×

Dishub Dharmasraya Bantah Pungutan Parkir di SPBU, Catur Eby: Hanya Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan tidak ada pungutan retribusi parkir di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Penegasan ini muncul setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan parkir saat antre BBM.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya, Catur Eby, menyatakan informasi dalam video tersebut tidak benar. Ia menegaskan, aktivitas yang ditampilkan bukan merupakan pemungutan retribusi parkir.

Dalam video yang beredar, terlihat seseorang memegang karcis dengan nominal Rp 8.000 untuk kendaraan roda empat. Kondisi itu kemudian memunculkan polemik di masyarakat karena diduga mengarah pada pemberlakuan retribusi parkir di lingkungan SPBU.

Catur menyebut bahwa tidak ada anggota Dishub yang melakukan pungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di kawasan SPBU. Ia mengatakan, pihaknya tidak menjalankan kegiatan pemungutan di lokasi tersebut.

“Video itu tidak benar. Tidak ada anggota kami yang melakukan pungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di kawasan SPBU,” kata Catur Eby di Pulau Punjung, Rabu (15/7/2026) dikutip dari Antara.

Menurut Catur, yang terjadi pada saat video itu direkam adalah bagian dari sosialisasi. Ia menegaskan, kegiatan yang terlihat dalam video merupakan upaya memperkenalkan rencana kebijakan yang akan datang, bukan menarik pembayaran retribusi.

“Itu baru sosialisasi mengenai rencana penerapan retribusi parkir, bukan kegiatan pemungutan parkir,” ujarnya.

Dishub Dharmasraya juga mengakui pemerintah daerah memang memiliki rencana menerapkan retribusi parkir. Namun, kebijakan itu tidak berlaku di area SPBU sebagaimana yang diduga dalam video viral tersebut.

Selain menjelaskan status kebijakan, Catur juga menekankan cakupan penerapan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan retribusi nantinya dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan, bukan di dalam kawasan SPBU.

“Rencana pungutan parkir hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan, ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Catur.

Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya ditujukan kepada pengemudi. Pihak Dishub juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak pengelola SPBU terkait rencana penerapan retribusi parkir.

“Selain kepada para pengemudi, kami juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak SPBU terkait rencana penerapan retribusi parkir ini. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Dishub Dharmasraya ingin meluruskan dugaan bahwa pungutan retribusi parkir sudah berjalan di lokasi SPBU. Pemerintah daerah menegaskan, tujuan dari kegiatan yang terlihat di lapangan adalah penyampaian rencana kebijakan yang akan diberlakukan pada konteks lain, yakni parkir di bahu jalan.

Publik diimbau agar tidak langsung menyimpulkan adanya pemungutan retribusi berdasarkan video viral tanpa memahami konteks kegiatannya. Penegasan dari Dishub Dharmasraya merujuk pada perbedaan lokasi penerapan kebijakan, serta status sosialisasi yang sedang dilakukan.

Dishub Dharmasraya juga mengajak masyarakat menilai informasi secara utuh, mengingat polemik bermula dari video yang menampilkan momen tertentu tanpa penjelasan latar kegiatannya. Penjelasan pejabat Dishub menegaskan bahwa pada saat pengambilan gambar, aktivitas di lokasi belum mengarah pada pemungutan.

Dalam klarifikasi tersebut, Dishub menyampaikan bahwa keberadaan karcis yang tampak di video lebih terkait dengan proses pengenalan kebijakan yang sedang disosialisasikan. Dengan demikian, nominal yang disebut dalam rekaman tidak diposisikan sebagai bukti pemungutan retribusi parkir yang sudah berjalan di lingkungan SPBU.

Dishub menegaskan fokus penerapan retribusi parkir ada pada kendaraan yang berhenti di bahu jalan, bukan di area SPBU. Koordinasi dengan pihak pengelola SPBU disebut dilakukan agar informasi kebijakan tersampaikan jelas dan implementasinya nanti mendukung ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.