jurnalistik.co.id – JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tidak hanya memberi kewenangan kepada badan layanan umum (BLU) Kementerian ESDM untuk mengimpor komoditas migas, tetapi juga mengatur mekanisme penyerapan hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk pasar domestik.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, aturan tersebut disusun untuk merespons kondisi suplai komoditas migas di pasar global yang sedang terbatas. Dengan skema itu, hasil produksi KKKS yang semula dikomitmenkan untuk ekspor bisa dialihkan ke dalam negeri sesuai kebutuhan pasar.
“Jadi, karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Skema penyerapan tersebut memberi ruang bagi produksi KKKS untuk tetap terserap di dalam negeri ketika pasokan global tidak cukup longgar. Dalam penjelasan Yuliot, harga jual di pasar domestik akan mengikuti Indonesian Crude Price (ICP), sehingga mekanisme ini tetap menjaga kepentingan perusahaan KKKS.
Dengan begitu, pemerintah tidak hanya menyiapkan jalur impor lewat BLU Kementerian ESDM, tetapi juga membuka opsi pemanfaatan produksi yang sudah ada agar kebutuhan domestik tetap terpenuhi. Perpres baru itu menjadi salah satu dasar pengaturan yang disebut Yuliot akan memperkuat pengelolaan pasokan migas di tengah situasi pasar internasional yang terbatas.
Dalam kesempatan yang sama, Yuliot juga mengungkapkan bahwa Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) akan memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas. Kewenangan itu mencakup eksekusi impor dari Rusia, sesuai dengan ruang pengaturan yang disebut ada dalam Perpres 26/2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa mekanisme baru di sektor migas tidak hanya menyentuh sisi penyaluran pasokan, tetapi juga pengaturan jalur impor yang lebih terstruktur. Pemerintah, melalui ESDM, tampak ingin memastikan bahwa kebutuhan dalam negeri tetap bisa dipenuhi di tengah kondisi suplai global yang disebut sedang terbatas.
Di sisi lain, aturan soal penyerapan produksi KKKS untuk pasar domestik menunjukkan adanya penyeimbangan antara kebutuhan nasional dan kepentingan pelaku usaha. Saat pasokan luar negeri ketat, hasil produksi yang tadinya dialokasikan untuk ekspor dapat masuk ke pasar dalam negeri tanpa membuat perusahaan KKKS dirugikan, karena harga tetap mengacu pada ICP.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 dengan demikian menjadi payung baru yang mengatur lebih dari satu aspek dalam tata kelola migas. Selain penguatan kewenangan BLU Kementerian ESDM untuk mengimpor komoditas migas, aturan itu juga membuka skema penyerapan hasil produksi KKKS agar pasokan domestik tetap terjaga di tengah keterbatasan suplai global.
Dalam konteks itu, peraturan baru ini bisa dibaca sebagai upaya pemerintah menata ulang alur pasokan agar lebih lentur menghadapi tekanan pasar internasional. Ketika suplai dari luar negeri tidak berada dalam kondisi ideal, pemerintah tidak semata bergantung pada impor, melainkan juga memaksimalkan hasil produksi yang sudah tersedia dari KKKS. Pendekatan tersebut memberi ruang yang lebih besar bagi pengelolaan pasokan secara domestik tanpa mengubah prinsip dasar bahwa pelaku usaha tetap memperoleh kepastian nilai jual. Karena harga penyerapan dikaitkan dengan ICP, skema ini menjadi jalan tengah yang menjaga kebutuhan nasional sekaligus mempertahankan keekonomian bisnis bagi perusahaan terkait.
Dengan pengaturan seperti itu, fokus pemerintah tampak bergeser pada upaya memastikan ketersediaan migas tidak terganggu oleh situasi eksternal yang sulit diprediksi. Jalur impor melalui BLU Kementerian ESDM memberi opsi tambahan ketika pasokan dari luar diperlukan, sementara penyerapan produksi KKKS menyediakan cadangan solusi dari sisi domestik. Kombinasi keduanya menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak berdiri pada satu pintu saja, melainkan membangun beberapa lapis mekanisme untuk meredam risiko kekurangan suplai. Pada akhirnya, yang ingin dijaga adalah kesinambungan pasokan di dalam negeri tanpa menimbulkan beban baru bagi pelaku usaha yang produksinya ikut diatur dalam skema tersebut.












