jurnalistik.co.id – Fenomena konten viral bertema teror pocong di media sosial kini membuat Polda Jawa Barat turun tangan. Sejumlah unggahan yang beredar dinilai bukan hanya mengundang perhatian warganet, tetapi juga memicu rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.
Polisi menemukan bahwa sebagian konten tersebut dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Ada pula vlog bertema pocong yang diduga hanya rekayasa atau setingan. Temuan itu membuat kepolisian menilai persoalan ini tidak lagi sebatas hiburan iseng di media sosial, melainkan sudah berdampak ke ketertiban umum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan fenomena semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Namun, ia menegaskan dampaknya pada kasus yang sedang viral saat ini jauh lebih luas karena langsung menimbulkan keresahan warga.
“Fenomena seperti ini sebenarnya dulu juga pernah ada, seperti prank di kampung, pos ronda maupun terhadap masyarakat. Namun untuk kejadian yang saat ini viral, dampaknya sudah menimbulkan ketakutan dan keresahan warga,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Menanggapi hal itu, Polda Jabar akan melakukan pembinaan sekaligus memberi imbauan kepada para pembuat konten. Polisi meminta agar video-video yang berpotensi meresahkan masyarakat tidak lagi dibuat, apalagi jika kontennya sengaja memanfaatkan ketakutan publik untuk menarik perhatian di media sosial.
“Kami akan mendatangi para pembuat konten tersebut dan mengimbau untuk tidak lagi membuat konten yang sifatnya meresahkan,” katanya.
Polda Jabar juga meminta masyarakat ikut berperan aktif jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Warga diminta menghentikan penyebaran konten seperti itu dan tidak ikut membagikannya kembali, karena penyebaran ulang justru bisa memperluas kepanikan.
Hendra menegaskan, bila dalam praktik pembuatan atau penyebaran konten itu ditemukan unsur pidana yang mengganggu ketertiban umum, kepolisian akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, kepolisian tidak hanya berhenti pada imbauan apabila ada pelanggaran hukum yang bisa dibuktikan.
Menurut dia, viralnya konten teror pocong itu telah memicu keresahan di sejumlah lokasi. Bahkan, di beberapa wilayah, ada warga yang berjaga secara berkelompok dan membawa alat untuk membela diri karena takut saat melintas di area yang dikaitkan dengan kemunculan “pocong”.
“Ini betul-betul mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Polda Jabar mengajak masyarakat agar lebih bijak saat membuat maupun menyebarkan konten di media sosial. Hendra mengingatkan bahwa unggahan yang dibuat tanpa pertimbangan bisa memicu kepanikan yang meluas, terutama jika konten tersebut menyentuh isu-isu yang mudah menimbulkan rasa takut di lingkungan sekitar.
Dalam situasi seperti ini, polisi menilai kerja sama publik menjadi penting agar konten yang bersifat menyesatkan, rekayasa, atau hanya setingan tidak terus berputar dan menimbulkan efek berantai. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap konten yang viral, terlebih jika isinya berkaitan dengan ketakutan kolektif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polda Jabar menilai, masalah utama dari konten semacam ini bukan sekadar soal kreativitas yang berlebihan, melainkan efek sosial yang ditimbulkan setelah unggahan itu tersebar luas. Ketika rasa takut sudah muncul di tengah warga, maka dampaknya bisa menjalar ke aktivitas sehari-hari dan membuat suasana lingkungan menjadi tidak kondusif.
Karena itu, polisi menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum mengunggah atau membagikan konten yang memancing emosi publik. Di tengah arus informasi yang bergerak cepat, satu video yang tampak ringan bisa berubah menjadi sumber kepanikan jika terus disebarkan tanpa pertimbangan. Polda Jabar pun berharap masyarakat tidak ikut memperbesar dampak dari konten yang diduga rekayasa tersebut.











