jurnalistik.co.id – Senggolan di kawasan Cibubur berujung penganiayaan hingga seorang pria harus menjalani perawatan medis. Insiden itu bermula saat korban dan rekan perjalanannya terlibat insiden lalu-lintas dengan truk boks yang melintas di sekitar Trans Studio Cibubur.
Korban bernama Barris Imamanuel yang, setelah rangkaian kejadian, akhirnya bergelantungan di pintu sopir truk. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24/6/2026, di Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi menjelaskan, awal kejadian berawal dari perjalanan korban bersama Maria Leonita. Mereka mengemudikan mobil dari Jalan Transyogi, Cimanggis, Depok menuju Cibubur Junction.
Setibanya di seberang Trans Studio Cibubur, truk boks Hino Wing Boks 500 dengan nomor polisi B-9437-TEV berwarna hijau disebut menghalangi laju mobil korban. Maria kemudian membunyikan klakson berkali-kali sebagai respons atas kejadian tersebut.
Made menambahkan, sopir truk diduga memepet mobil ke arah kanan setelah klakson dibunyikan. Setelah keduanya berhenti, polisi mencatat posisi truk berada di depan mobil korban.
Dalam keterangannya, Made mengatakan, βSetelah berhenti, posisi truk berada di depan mobil. Sopir truk kemudian berjalan mundur dan menabrak bagian depan mobil korban,β kata Made saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Melihat mobil yang ditumpanginya ditabrak, Barris turun untuk meminta pertanggungjawaban kepada sopir truk. Namun, pelaku justru tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Barris kemudian mengejar truk tersebut dengan bantuan pengemudi ojek motor. Saat kondisi lalu lintas melambat di depan Cibubur Junction, korban menghampiri sisi kanan truk dan naik ke pintu sopir sambil meminta pelaku menghentikan kendaraan.
Alih-alih berhenti, sopir truk yang diketahui berinisial MY diduga mengeluarkan besi menyerupai palu. Selanjutnya, MY memukulkan benda tersebut ke kepala Barris.
Akibat pukulan itu, Barris terjatuh saat truk masih melaju. Tim medis kemudian menangani korban karena mengalami luka yang cukup serius, termasuk yang terletak di bagian kepala.
Menurut AKP Made Budi, korban mengalami luka pada kepala, luka lecet di sekujur tubuh, serta kaki kanan retak berdasarkan hasil rontgen di Rumah Sakit Polri. Saat ini korban masih dalam perawatan.
Barang bukti dan penetapan tersangka
Setelah kejadian, polisi mengamankan barang bukti palu, hasil visum et repertum korban, serta rekaman video kejadian. Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengidentifikasi truk tersebut milik perusahaan logistik.
Pada Sabtu pagi, polisi menangkap sopir truk MY dan membawanya ke Polsek Ciracas. Dengan hasil pemeriksaan tersebut, MY kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan eskalasi dari senggolan di jalan hingga penggunaan benda yang diduga menyerupai palu saat kendaraan melaju. Polisi menegaskan, proses hukum akan berjalan seiring dengan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari lokasi dan para saksi.
Peristiwa tersebut bermula saat kendaraan korban berselisih dengan truk boks di ruas sekitar Cibubur Junction, setelah mobil mereka terhalang oleh truk yang melintas. Respons Maria dengan membunyikan klakson berulang menjadi salah satu pemicu eskalasi sebelum akhirnya situasi berhenti di badan jalan.
Usai tabrakan bagian depan terjadi dan sopir truk diduga pergi meninggalkan lokasi, Barris tidak langsung menyerah. Ia sempat mengejar sambil mendapat bantuan pengemudi ojek motor, kemudian mendekati sisi kanan truk ketika arus melambat, dengan tujuan meminta kendaraan dihentikan.
Namun, menurut keterangan yang dihimpun polisi, sopir truk berinisial MY diduga menggunakan benda yang menyerupai palu. Tindakan itu dilakukan saat truk masih bergerak, sehingga Barris mengalami benturan kuat dan akhirnya terjatuh, sebelum kemudian mendapat penanganan medis karena luka di kepala dan bagian tubuh lain.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga mengumpulkan barang bukti berupa benda yang diduga digunakan, termasuk hasil visum et repertum serta rekaman video kejadian. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan rangkaian temuan tersebut, MY kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat, sementara langkah hukum terus berjalan sesuai bukti yang ada.












