Hukum & Kriminal

Polres Garut Tangkap Pemuda RH (32) yang Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas

×

Polres Garut Tangkap Pemuda RH (32) yang Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Tak Terima Adiknya Dimarahi, Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas Regional 22 Juni 2026
Ilustrasi: Tak Terima Adiknya Dimarahi, Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas

jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor Garut menangkap pemuda berinisial RH (32) yang diduga menganiaya ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), hingga meninggal dunia. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Humas Polres Garut menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sore di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat. RH kemudian diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian berjalan cepat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika korban pulang dari bekerja. Situasi yang semula biasa berubah menjadi konflik yang berujung kekerasan.

Menurut hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan dipicu perselisihan antara pelaku dan korban di lingkungan rumah. RH diduga tidak terima adiknya dimarahi oleh korban, sehingga memicu emosi yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran.

Pemicu konflik dan eskalasi kekerasan

Herman menyebut, pihaknya mendapati adanya adu mulut sebelum tindakan penganiayaan terjadi. “Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi,” kata Herman.

Namun, pertengkaran tersebut tidak berhenti pada adu mulut. Setelah meninggalkan lokasi, pelaku diduga kembali melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

Korban mengalami luka tusukan dan langsung terkapar di lokasi kejadian. Warga kemudian berupaya memberi pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut.

Meski sempat mendapatkan penanganan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Kejadian itu membuat keluarga dan warga di sekitar lokasi mengikuti perkembangan penanganan polisi.

Penangkapan dan barang bukti

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. Tim Sancang kemudian diterjunkan untuk memburu pelaku.

Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu malam. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Herman mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan cepat setelah kejadian. “Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian,” kata Herman, Minggu (22/6/2026) dikutip dari Antara.

Kini, RH telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Proses tersebut akan diarahkan untuk memastikan rangkaian kejadian dan tanggung jawab pidana pelaku sesuai bukti yang diperoleh.

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Peristiwa ini menunjukkan betapa fatalnya dampak kekerasan dalam konflik rumah tangga, terutama ketika melibatkan senjata tajam. Polisi berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi kepastian dan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Usai laporan masuk, polisi melakukan rangkaian penyelidikan yang langsung berfokus pada penelusuran kronologi serta penguatan keterangan. Proses tersebut mencakup olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti di sekitar lokasi agar keterkaitan antara perselisihan yang muncul di lingkungan rumah dan tindakan kekerasan dapat dipahami secara utuh.

Dalam perjalanan penanganan, korban sempat dirujuk dan memperoleh pemeriksaan medis di RSUD dr Slamet Garut. Namun, kondisi korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia, sehingga perhatian keluarga serta warga sekitar semakin meningkat sembari menunggu perkembangan pemeriksaan kepolisian.

Setelah pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, penyidik kemudian mengarahkan proses hukum untuk menilai rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara, sekaligus sebagai dasar kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.