Hukum & Kriminal

Ayah Kandung di Kudus Diduga Siksa dan Ancam Bunuh Anak Sejak SD hingga SMA

×

Ayah Kandung di Kudus Diduga Siksa dan Ancam Bunuh Anak Sejak SD hingga SMA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Seorang Ayah Tega Siksa hingga Ancam Bunuh Anak Kandungnya di Kudus sejak SD hingga SMA

jurnalistik.co.id – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di Kabupaten Kudus. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.

Keterangan yang disampaikan penyidik menyebutkan, rangkaian kekerasan berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, Ditres PPA dan PPO menegaskan bahwa bentuk kekerasan bukan hanya fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi mental korban.

Perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026. Pelapor kemudian menjadi dasar proses penanganan perkara hingga pelaku diamankan.

Korban berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di sekolah dasar. Hal itu berlanjut hingga korban menginjak kelas 10 SMA, sebagaimana disampaikan Dirres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

“Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA,” kata Nunuk kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

Menurut keterangan polisi, pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut berinisial MI. MI merupakan suami dari ibu kandung korban.

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pelaku meliputi bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, serta penggunaan alat tertentu. Selain itu, pelaku juga diduga menyertakan ancaman pembunuhan terhadap korban.

Dampak dari peristiwa itu, korban mengalami luka fisik. Di sisi lain, korban juga disebut mengalami trauma, ketakutan, serta tekanan mental, dan dalam beberapa kesempatan harus mendapatkan perawatan medis.

“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka,” tambah Nunuk.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan hingga menemukan dugaan kuat adanya tindak kekerasan yang dialami korban. Pengungkapan kasus ini menempatkan rangkaian kekerasan yang berlangsung dalam rentang waktu panjang sebagai fokus utama penanganan.

Dalam kesempatan berbeda, Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah juga mengungkap perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026. Pada kasus tersebut, pelaku berinisial JS (29) disebut sebagai pekerja swasta.

Polisi menyebutkan JS diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelumnya. Pelaku kemudian mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban, sebelum mengajak korban untuk bertemu dan melakukan tindak pencabulan di hotel wilayah Kabupaten Semarang.

Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dalam penutup pengungkapan, Kombes Pol Nunuk menyampaikan imbauan agar masyarakat berperan dalam melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Ia juga meminta agar laporan dilakukan segera apabila terjadi kekerasan di lingkungan sekitar.

“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Nunuk.

Nunuk menegaskan masyarakat tidak perlu menunggu atau ragu untuk melapor. Menurutnya, keberanian melaporkan dapat membantu menghentikan kekerasan dan mencegah korban lain mengalami hal serupa.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” pungkasnya.