jurnalistik.co.id – Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar sepanjang periode Februari hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dengan nilai barang bukti yang signifikan. Rangkaian temuan mencakup sabu hingga sejumlah jenis narkotika lain.
Barang bukti yang diamankan antara lain 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir pil ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir happy five.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan pada Kamis, 18/6/2026. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf hadir langsung, didampingi Kabid Humas Polda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.
Dalam konferensi pers, tumpukan barang bukti dipamerkan di depan meja sebagai bukti pengungkapan jaringan narkotika. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa jumlah yang diamankan berasal dari rentang waktu Februari sampai Juni.
“Dalam periode Februari sampai dengan Juni terdapat ratusan kilogram sabu hingga puluhan kilogram ganja yang telah kami amankan,” kata Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan.
Dampak estimasi barang bukti yang disita
Kapolda Lampung juga menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut disampaikan berdasarkan estimasi dampak konsumsi dari barang bukti yang berhasil diamankan.
“Jumlah jiwa yang terselamatkan dengan pengungkapan ini dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa,” ucap Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Menurut Kapolda, angka tersebut menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung. Ia menilai Lampung berada pada jalur strategis distribusi, termasuk melalui jalur pelabuhan.
Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu masuk
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan menjadi salah satu titik strategis yang kerap digunakan sebagai pintu masuk narkotika menuju Pulau Jawa. Wilayah tersebut, menurutnya, memiliki peran penting dalam jalur distribusi logistik.
Di saat yang sama, kawasan tersebut juga dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram. Penjelasan ini menjadi bagian dari gambaran Kapolda mengenai pola peredaran yang menyasar rute strategis.
Dari hasil pengungkapan, tercatat ada 24 tersangka yang diamankan dalam 17 laporan polisi sepanjang periode Februari hingga Juni 2026. Nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 235,13 miliar.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku
Polda Lampung menjerat 24 pelaku dengan pasal berlapis. Penetapan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa pasal yang diterapkan antara lain Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP yang mengancam pelaku dengan penjara seumur hidup atau pidana 5–20 tahun. Selain itu, Pasal 609 ayat (2) huruf B KUHP mengatur pidana penjara 5–20 tahun juncto Pasal 612 KUHP.
Untuk ketentuan dalam UU Narkotika, Polda Lampung menerapkan Pasal 114 ayat (2). Pasal itu mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
Prioritas pemberantasan narkotika
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polri. Alasannya, dampak narkoba disebut sangat luas terhadap masyarakat.
Menurut Kapolda, narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal lainnya. “Karena efek daripada narkoba ini sangat tinggi, pelaku curas pun melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk membeli narkoba,” ujar Kapolda.
Ia menambahkan bahwa banyak pelaku kejahatan menjadi kecanduan narkotika sehingga terdorong melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan barang haram tersebut. “Sudah sangat ketergantungan pelaku tindak pidana narkotika untuk mengonsumsi narkoba. Sehingga harus diberantas tuntas sampai ke akar-akarnya, kita lakukan penegakan hukum dengan maksimal,” lanjut Kapolda.
Dengan rangkaian pengungkapan dan penyitaan tersebut, Polda Lampung menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara maksimal sebagai respons terhadap ancaman peredaran narkotika di wilayah Lampung.












