Hukum & Kriminal

Polda NTB Limpahkan Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Tersangka Narkoba ke Kejari Bima

×

Polda NTB Limpahkan Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Tersangka Narkoba ke Kejari Bima

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Limpahkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba ke Kejari Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Polda NTB Limpahkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba ke Kejari

jurnalistik.co.id – Bima, Kamis (18/6/2026). Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam kasus narkoba.

Pelimpahan tersangka berikut barang bukti dilakukan setelah berkas perkara narkotika yang menjerat AKBP Didik dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status tersebut, proses perkara kemudian memasuki tahapan berikutnya di lingkungan kejaksaan.

AKBP Didik tiba di Kejari Bima sekitar pukul 13.30 Wita. Dalam kedatangannya, ia mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan topi dan kacamatan hitam.

Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan adanya pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi pada hari yang sama. Ia menjelaskan, saat ini proses tahap II masih berlangsung di ruang jaksa penuntut umum Kejari Bima.

“Iya benar hari ini pelimpahannya,” kata Virdis saat dikonfirmasi, Kamis. Pernyataan itu menegaskan bahwa pelimpahan berlangsung pada hari Kamis sesuai jadwal yang dimaksud.

Menurut Virdis, tahap II yang berjalan menandakan perkara masih diproses dalam mekanisme penanganan di Kejari. Namun, ia belum memberikan jawaban ketika ditanya apakah tersangka AKBP Didik akan langsung ditahan.

“Iya benar hari ini pelimpahannya,” menjadi respons singkat Virdis terhadap konfirmasi lapangan. Saat ditanyakan tindak lanjut berupa penahanan setelah pelimpahan, Virdis masih belum menyampaikan kepastian.

Sebelum pelimpahan ke Kejari Bima, Polda NTB juga telah mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan itu dilakukan menyusul dugaan Didik Putra Kuncoro terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat anak buahnya.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, membenarkan terkait pencopotan AKBP Didik tersebut pada Kamis (12/2/2026). Ia menyebut pencopotan dilakukan karena keberadaan pejabat pengganti dalam posisi pimpinan.

“Ya, karena ada Plh Kapolres Bima Kota,” kata Herman saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026). Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pada saat itu terdapat pelaksana harian (Plh) Kapolres Bima Kota.

Keterkaitan antara proses internal di kepolisian dan tahapan perkara di kejaksaan kemudian terlihat dari urutan peristiwa. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, dan saat ini proses tahap II masih berjalan di ruang jaksa penuntut umum Kejari Bima.

Di tengah proses tersebut, Kejari Bima masih menempuh rangkaian penanganan yang menjadi bagian dari tahap II. Sementara itu, soal apakah AKBP Didik akan langsung ditahan belum mendapat jawaban dari pihak Kejari yang dikonfirmasi pada hari pelimpahan.

Pelimpahan ini menjadi penanda bahwa penanganan perkara narkoba yang semula berada dalam proses kepolisian beralih ke ranah kejaksaan. Setelah status berkas dinyatakan lengkap, berkas perkara dan tersangka kemudian dibawa ke Kejari Bima untuk diteruskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di Kejari, kedatangan AKBP Didik Putra Kuncoro berlangsung pada Kamis dengan waktu sekitar pukul 13.30 Wita. Pengamatan di lokasi menyebutkan tersangka hadir dengan penampilan serba hitam, lengkap dengan topi dan kacamatan hitam, sebagaimana terlihat saat proses pelimpahan berlangsung.

Virdis Firmanillah Putra Yuniar menegaskan informasi tersebut saat dikonfirmasi, sekaligus menjelaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap II. Ia menyebut prosesnya sedang berjalan di lingkungan jaksa penuntut umum Kejari Bima, sehingga alur pemeriksaan belum sampai pada keputusan yang lebih lanjut.

Meski pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, pihak yang dikonfirmasi tidak memberikan kepastian terkait apakah penahanan akan segera menyusul. Jawaban yang disampaikan masih menempatkan perkara pada proses tahap II, dengan langkah berikutnya tetap menjadi bagian dari rangkaian penanganan di kejaksaan.

Sebelumnya, Polda NTB juga telah mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, menerangkan pencopotan tersebut dilakukan karena adanya pejabat pengganti dalam posisi pimpinan, yang menunjukkan keterkaitan pembenahan internal kepolisian dengan kelanjutan proses perkara.