Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Biosolar di Pasaman Barat: 31 Jeriken Diamankan

×

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Biosolar di Pasaman Barat: 31 Jeriken Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Biosolar di Pasaman Barat, 31 Jeriken Diamankan Regional 19 Juni 2026
Ilustrasi: Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Biosolar di Pasaman Barat, 31 Jeriken Diamankan

jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor Pasaman Barat kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Dalam pengungkapan terbaru ini, aparat menangkap seorang pelaku dan mengamankan 31 jerigen.

Penangkapan dilakukan di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Sumatera Barat. Langkah tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.

Aparat kepolisian melalui Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal kemudian menindaklanjuti informasi itu. Tim melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan dugaan tersebut dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Penangkapan berawal dari laporan warga

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.

“Kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar yang membawa puluhan jerigen menggunakan kendaraan pick up,” katanya dikutip dari Antara.

Laporan masyarakat menyebutkan kendaraan pick up yang membawa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Talamau. Menindaklanjuti keterangan itu, Tim URC langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Pemeriksaan di lokasi dan temuan di kendaraan

Tim URC yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim, Algino Ganaro, melakukan patroli di wilayah Kajai, Kecamatan Talamau. Kanit Opsnal tersebut menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima.

“Menanggapi laporan tersebut, saya bersama Tim URC yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan dengan patroli di wilayah Kajai, Kecamatan Talamau,” ujarnya.

Dalam proses patroli, petugas menemukan sebuah kendaraan pick up merek Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas daerah Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan karena dicurigai membawa BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan oleh UM (48) kedapatan membawa 31 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis biolsolar yang ditutupi menggunakan terpal warna biru,” katanya menjelaskan. Temuan itu menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi pihak tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Modus pelaku: kumpulkan dari pelangsir, jual kembali

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut dengan cara mengumpulkannya dari para pelangsir di sejumlah SPBU di wilayah Pasaman Barat. Setelah terkumpul, BBM bersubsidi kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada warung-warung kecil.

“Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung kecil yang berada di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,” kata dia.

Pengakuan tersebut memperjelas pola peredaran yang disasar dalam kasus ini, yakni penjualan kembali BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Talamau. Hingga tahap pengungkapan ini, aparat menempatkan barang bukti yang diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan penyalahgunaan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas daerah Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui BBM bersubsidi yang dibawa berupa 31 jerigen, dengan penutup terpal warna biru, serta dikemudikan oleh UM (48) menggunakan mobil pick up Ford Ranger warna silver berpelat BG 9239 C.

Pengakuan pelaku menggambarkan adanya alur perolehan BBM dari pelangsir di beberapa SPBU di wilayah Pasaman Barat. Setelah BBM terkumpul, pelaku menyampaikan bahwa barang tersebut dijual kembali kepada warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi dibanding peruntukan semestinya.

Dengan temuan dan keterangan awal itu, aparat menempatkan barang bukti yang diamankan sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Proses pengungkapan berawal dari penelusuran berdasarkan laporan masyarakat, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan untuk memperkuat dugaan serta mengidentifikasi pihak yang terlibat.