Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Tebet yang Tipu Korban dengan iPhone 17 Pro Max KW

0
×

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Tebet yang Tipu Korban dengan iPhone 17 Pro Max KW

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Maling di Tebet Pura-pura Beli Sepeda Motor dengan Jaminan iPhone 17 Pro Max KW

jurnalistik.co.id – JAKARTA Polisi menangkap SFX, pelaku pencurian sepeda motor di Tebet, Jakarta Selatan, yang menipu korban dengan cara berpura-pura menjadi pembeli di Facebook. Dalam aksinya, pelaku memakai jaminan dua ponsel replika, termasuk iPhone 17 Pro Max KW, untuk meyakinkan korban agar motor bisa dicoba terlebih dahulu.

Kapolsek Tebet, AKP Ishak, menjelaskan bahwa modus itu dijalankan pelaku ketika berkomunikasi dengan korban melalui media sosial. “Pelaku berpura-pura sebagai pembeli kendaraan roda dua, yang mana pelaku berkomunikasi melalui sosial media yaitu Facebook,” kata Ishak dalam konferensi pers di Mapolsek Tebet, Selasa (2/6/2026).

Menurut Ishak, SFX kemudian bertemu langsung dengan korban setelah keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli di kediaman korban yang berada di Jalan Teuku Kukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026). Pertemuan itu berjalan seperti proses jual beli biasa, setidaknya pada awalnya, karena pelaku datang untuk melihat kendaraan sekaligus memastikan surat-suratnya.

Di lokasi itu, pelaku memeriksa kelengkapan dokumen motor yang hendak dijual korban. Pemeriksaan dilakukan terhadap BPKB, STNK, hingga nomor fraktur kendaraan. Saat proses berlangsung, korban sempat masuk ke dalam rumahnya.

Kesempatan itu dimanfaatkan SFX untuk memasukkan surat-surat kendaraan ke jok motor. Setelah itu, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan. “Dan pelaku meminta untuk melakukan test drive dengan jaminan,” ujar Ishak.

Jaminan yang ditinggalkan pelaku berupa tas hitam berisi dua ponsel, yakni iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold. Belakangan diketahui, kedua barang tersebut hanyalah replika. Namun setelah membawa motor itu, SFX tidak pernah kembali lagi ke rumah korban.

Korban yang menyadari dirinya tertipu kemudian melapor ke Polsek Tebet. Laporan itu ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya SFX berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, motor milik korban ternyata sudah dijual pelaku ke sebuah dealer dengan harga Rp 10 juta.

Untuk memulihkan hak korban, polisi kemudian meminta dealer tersebut mengembalikan motor kepada pemiliknya. Langkah itu diambil setelah identitas motor dan alur penjualannya dipastikan melalui pemeriksaan oleh kepolisian.

Dalam keterangannya, polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan sekali ini saja menjalankan aksinya. SFX yang diketahui menganggur itu disebut telah sepuluh kali melakukan modus serupa di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Sasaran utamanya adalah penjual sepeda motor yang memiliki surat-surat lengkap dan memasarkan kendaraannya melalui Facebook.

“Jadi setelah dia berkomunikasi, kemudian sesuai dengan harganya, pelaku mendatangi korban melakukan pengecekan terkait surat-surat maupun kendaraan,” jelas Ishak. Dari pola yang sama, pelaku datang, memeriksa kendaraan, lalu mencari celah untuk membawa motor kabur dengan dalih test drive dan jaminan barang.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana komunikasi daring yang tampak meyakinkan bisa berubah menjadi tipu daya ketika pelaku menggunakan detail transaksi yang terlihat resmi. Dalam perkara SFX, dokumen kendaraan diperiksa, jaminan diserahkan, dan motor sempat berpindah tangan sebelum akhirnya dijual ke dealer.

Atas perbuatannya, SFX dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara hingga 5 tahun.

Polisi memastikan penanganan perkara terus berjalan setelah pelaku ditangkap dan motor korban berhasil dilacak. Sementara itu, barang jaminan berupa iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold KW yang ditinggalkan pelaku diketahui tidak bernilai sebagaimana tampak saat transaksi berlangsung.

Dengan pola tipu daya seperti ini, polisi mencatat bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban pada proses jual beli daring. Ia datang seolah-olah sebagai pembeli sungguhan, menelusuri surat kendaraan, lalu meminta test drive dengan jaminan agar motor bisa dibawa pergi. Setelah itu, korban ditinggalkan tanpa kendaraan dan hanya menyisakan tas berisi ponsel replika.

Kasus ini kini ditangani Polsek Tebet, sementara motor korban telah diminta untuk dikembalikan melalui dealer tempat kendaraan itu sempat dijual. Polisi juga mendalami rangkaian aksi SFX yang disebut telah berulang kali dilakukan di dua wilayah ibu kota tersebut.