Daerah

Anggota PPSU Cipinang Jakarta Timur Diberi SP2 Usai Buang Sampah ke Selokan

0
×

Anggota PPSU Cipinang Jakarta Timur Diberi SP2 Usai Buang Sampah ke Selokan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Buang Sampah ke Saluran Air, Anggota PPSU Cipinang Jaktim Kena SP

jurnalistik.co.id – Seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, berinisial JNP (20), mendapat surat peringatan kedua (SP2) setelah membuang sampah ke dalam selokan usai menyapu jalan, Sabtu (30/5/2026). Peristiwa ini menjadi sorotan karena petugas yang seharusnya mengangkut sampah justru memasukkannya ke saluran air, padahal saluran itu disebut dalam kondisi kering.

Lurah Cipinang Heidy Amelia mengatakan, pemberian sanksi itu dilakukan agar perilaku JNP berubah. Ia menyebut JNP baru bergabung pada September 2025, tetapi dalam pelaksanaannya di Jalan Cipinang Baru Utara, sampah sapuan tidak diangkut sebagaimana mestinya. “PPSU tersebut sudah kita berikan SP2, karena sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran dan diberikan SP1. Dia baru bergabung pada September 2025 lalu itu menyapu jalanan di Jalan Cipinang Baru Utara namun sampahnya tidak diangkut, melainkan dimasukkan ke dalam saluran air yang kondisinya kering,” ucap Lurah Cipinang Heidy Amelia saat dikonfirmasi melalui WhatsApps, Selasa (2/6/2026).

Heidy menjelaskan, SP1 sebelumnya dijatuhkan kepada JNP karena kinerjanya dinilai kurang baik dan pekerjaannya kerap terbengkalai. Dengan adanya SP2, pihak kelurahan berharap teguran itu benar-benar menjadi peringatan keras agar pelanggaran serupa tidak terulang. “Berharap dengan adanya sanksi ini ke depan ia dapat mengubah sikapnya. Bekerja dengan sungguh-sungguh demi pelayanan masyarakat,” jelas dia.

Pada Minggu (31/5/2026), pihak kelurahan juga mengumpulkan 62 anggota PPSU untuk diberikan pembinaan, termasuk JNP. Dalam kesempatan itu, JNP diminta membersihkan seluruh sampah yang dibuang ke saluran air hingga benar-benar bersih. Setelah kewajiban itu dilakukan, JNP kembali diberi SP2 sebagai bentuk teguran keras. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kelurahan menilai tindakan membuang sampah ke saluran air tidak bisa dianggap sepele.

Video yang beredar dan diunggah akun Instagram infowargajkt_ memperlihatkan seorang anggota PPSU sedang menyapu jalan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam video itu, petugas terlihat menyapu jalan lalu langsung memasukkan sampah ke saluran drainase saat hujan turun. Momen tersebut memperlihatkan bagaimana sampah hasil sapuan tidak diangkut, melainkan dibuang ke got, sehingga memunculkan reaksi dari perekam video dan warganet.

Aksi itu menuai kritik karena sampah hasil sapuan tidak diangkut, melainkan dibuang ke saluran air. Dalam keterangan yang menyertai video, infowargajkt_ menuliskan, “Terekam kamera warga, oknum petugas kebersihan (PPSU) membuang sampah sapuan ke got lalu foto untuk laporan,”. Keterangan itu memperkuat sorotan publik terhadap tindakan JNP yang terekam kamera warga.

Kasus ini membuat perhatian tertuju pada pembinaan internal PPSU di Kelurahan Cipinang, terutama setelah diketahui bahwa JNP sebelumnya pernah mendapat SP1. Dari keterangan yang disampaikan Lurah Cipinang, sanksi yang kini dijatuhkan dimaksudkan sebagai teguran keras agar JNP tidak mengulangi perbuatannya. Pemerintah kelurahan, melalui pembinaan kepada 62 anggota PPSU, menegaskan kembali bahwa pelayanan masyarakat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sesuai prosedur.

Dengan demikian, sanksi SP2 yang diterima JNP bukan hanya berkaitan dengan tindakan membuang sampah ke selokan, tetapi juga menjadi lanjutan dari catatan pelanggaran yang sebelumnya sudah pernah diberikan melalui SP1. Kelurahan Cipinang kemudian bergerak cepat melakukan pembinaan kepada seluruh anggota PPSU agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Jalan Cipinang Baru Utara maupun di wilayah lain yang menjadi tanggung jawab mereka.

Peristiwa ini sekaligus menambah sorotan terhadap disiplin kerja petugas kebersihan di lapangan, sebab tindakan yang terekam warga dinilai tidak sejalan dengan tugas utama PPSU. Di tengah kondisi itu, pembinaan yang dilakukan kelurahan diposisikan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya agar setiap anggota memahami kembali batas tanggung jawabnya saat bertugas. Harapannya, teguran yang diberikan tidak berhenti pada surat sanksi, tetapi benar-benar berdampak pada perubahan perilaku dalam bekerja.

Kasus JNP juga memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap kerja lapangan tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika ada laporan warga yang masuk melalui rekaman video. Dari rangkaian peristiwa ini, kelurahan menegaskan pentingnya ketertiban, ketelitian, dan kepatuhan terhadap prosedur agar pelayanan kebersihan tidak justru menimbulkan persoalan baru. Dengan pembinaan kepada puluhan anggota PPSU, pihak kelurahan berharap kejadian serupa tidak kembali muncul dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik.