jurnalistik.co.id – Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membuka kembali inquest terkait kematian Jools Sweeney, remaja berusia 14 tahun yang meninggal pada 2022. Keputusan ini datang setelah kesimpulan awal dibatalkan lewat langkah hukum yang diajukan ibunya, Ellen Roome.
Menurut laporan, inquest atas kematian Jools digelar pada September 2022 dan berlangsung singkat, hanya 23 menit. Dalam proses tersebut, tidak ada keterangan langsung yang dibawa di persidangan, sebelum akhirnya dicapai kesimpulan bersifat naratif.
Roome kemudian menggugat, dan Pengadilan Tinggi menyatakan kesimpulan otoritas senior koroner Gloucestershire keliru sehingga harus ditiadakan. Saat putusan dibacakan, Roome dilaporkan menangis di ruang sidang.
Roome menyampaikan, “We hope this is a turning point, not only in finding the truth about Jools, but in making the online world safer for every child.” Pernyataan itu menegaskan harapannya agar proses lanjutan bukan sekadar membuka kembali kasus, melainkan juga memperbaiki keselamatan anak di ruang digital.
Pengadilan Tinggi juga memerintahkan digelarnya inquest baru pada tanggal yang akan ditentukan kemudian. Dalam konteks ini, putusan dipandang sebagai yang pertama di Inggris dan Wales yang secara spesifik memerintahkan inquest baru agar bisa melakukan pemeriksaan yang tepat terhadap jejak media sosial serta data perangkat milik anak yang telah meninggal.
Roome meyakini kematian putranya berhubungan dengan tantangan online yang ia sebut berujung pada salah langkah. Ia menilai pemeriksaan awal tidak cukup menyentuh aspek-aspek yang relevan, sehingga ia mendorong agar data digital Jools ditinjau secara lebih menyeluruh.
Dalam perkembangan hukum, kerangka regulasi yang baru disebut memainkan peran. Online Safety Act 2023, yang tidak berlaku pada saat inquest awal digelar, memberi Ofcom kewenangan untuk meminta informasi dari perusahaan media sosial. Kewenangan tersebut mencakup materi yang dilihat atau diunggah oleh seorang anak.
Selain itu, Roome juga menyatakan ia berencana memanfaatkan Data (Use and Access) Act 2025 untuk meminta konten media sosial Jools melalui jalur yang diatur bersama pihak koroner. Ia mengatakan, “I cannot live the rest of my life without trying to look for answers as to why my son’s not here,” sebelum menambahkan, “Hopefully it shows that actually going forward, social media companies must step up and protect children online.”
Selama persidangan, pengacara Roome menyebut telah muncul bukti baru serta sejumlah “lines of inquiry” yang pada inquest awal tidak ditindaklanjuti. Klaim tersebut dinyatakan berkaitan langsung dengan platform TikTok dan data yang tersimpan di dalamnya.
Berita Terkait
Hakim Lord Justice Warby duduk bersama Mrs Justice Heather Williams ketika memutuskan untuk membatalkan kesimpulan yang semula ditetapkan. Selain mengoreksi kesimpulan, pengadilan juga menetapkan langkah prosedural berupa inquest baru agar pemeriksaan dilakukan dengan cakupan yang dianggap lebih tepat.
Baik koroner maupun platform media sosial TikTok disebut tidak menentang permohonan untuk membuka kembali inquest. Dengan demikian, keputusan Pengadilan Tinggi berjalan tanpa perlawanan langsung dari pihak-pihak yang terkait dalam proses permohonan tersebut.
Roome juga berharap putusan ini dapat menjadi preseden bagi orang tua lain yang meyakini media sosial berkontribusi pada kematian anak mereka. Ia menegaskan, “To every parent facing the unimaginable, please don’t give up. We never stopped fighting for our son, and today’s decision shows that hope should never be lost.”
Ia melanjutkan, “If Jools’ legacy helps protect even one child or gives one family the answers they deserve, then he will have changed the world.” Kalimat itu menggambarkan tujuan utamanya: bukan hanya mencari jawaban atas kasus keluarganya, tetapi mendorong perubahan perlindungan anak dalam ekosistem digital.
Di Pengadilan Tinggi, Roome turut ditemani sejumlah orang tua lain yang menempuh jalur serupa. Salah satu yang hadir adalah Mariano Janin dari London, yang meyakini putrinya, Mia, meninggal pada 2021 karena cyber-bullying.
Janin menyampaikan kepada BBC bahwa ia juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan membuka kembali inquest terkait kematian Mia apabila Roome berhasil. Ia mengatakan, “What Ellen is doing, it’s very important,” serta menambahkan, “It would [make it] a little bit more easy to get the information.”
Ia juga menuturkan bahwa banyak orang tua tidak melanjutkan perjuangan karena kehilangan motivasi, “Most of the parents that lose children, they don’t fight because you lost all the motivation.” Janin lalu menegaskan tujuan jangka panjangnya agar perusahaan media sosial benar-benar bertanggung jawab, “Our main goal one day is for the [social media] companies to be 100% responsible and accountable.”
Roome sendiri digambarkan sebagai figur penting dalam kampanye yang menyerukan pelarangan media sosial bagi anak. Pada Januari 2025, ia memulai gugatan terhadap TikTok yang menyebut sekelompok anak, termasuk putranya, meninggal saat mencoba “blackout challenge”. Dalam laporan, belum ada sidang lanjutan setelah gugatan itu diajukan.
Seorang juru bicara TikTok menyampaikan tanggapan pada waktu gugatan diluncurkan, dengan menyatakan perusahaan “We strictly prohibit content that promotes or encourages dangerous behaviour.” Pernyataan tersebut mencerminkan posisi platform bahwa mereka melarang konten yang mendorong perilaku berbahaya.
Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi yang mengatur inquest baru, pemeriksaan atas data digital Jools disebut akan menjadi bagian sentral dalam proses selanjutnya. Bagi Roome, langkah ini menjadi kesempatan untuk memastikan pertanyaan yang ia ajukan memperoleh jawaban yang lebih solid, sekaligus memberi tekanan agar perlindungan anak di dunia online tidak lagi bersifat sekadar wacana.












