jurnalistik.co.id – Prancis mengesahkan aturan yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial mulai Januari 2027. Dengan kebijakan ini, negara tersebut menjadi yang pertama di Eropa yang menerapkan pemblokiran akses bagi kelompok usia yang lebih muda dari batas umum sebelumnya.
Persetujuan itu datang setelah parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang, dan penerapannya dilakukan bertahap. Pemerintah menyebut aturan ini bertujuan menekan dampak yang dinilai merugikan bagi kesehatan mental anak.
Emmanuel Macron menyambut langkah tersebut, sesuai dengan janjinya untuk memperkenalkan kebijakan ketika masa jabatannya memasuki penanda akhir dekade. Meski begitu, sejumlah pihak tetap meragukan kelayakan aturan, terutama dari sisi implementasi di lapangan.
Undang-undang ini mengharuskan setiap orang yang ingin mengakses media sosial memverifikasi usia. Artinya, bukan hanya anak yang ditargetkan, tetapi seluruh pengguna perlu melalui proses pengecekan usia agar dapat menggunakan layanan.
Baik Dewan Senat Prancis maupun Majelis Nasional sama-sama mengadopsi larangan tersebut pada hari Selasa, meski ada kritik dari sebagian kalangan di kubu kiri. Dalam praktiknya, aturan mulai diterapkan dalam dua tahap untuk mengurangi transisi yang mendadak.
Mulai September, anak-anak di bawah 15 tahun tidak akan bisa membuka akun baru. Pada periode yang sama, verifikasi usia juga diwajibkan untuk semua akun baru yang dibuat.
Pada Januari 2027, aturan diperluas untuk seluruh akun yang sudah ada. Mulai saat itu, setiap pengguna di Prancis harus membuktikan bahwa mereka berusia di atas 15 tahun agar tetap bisa memakai media sosial.
Setelah larangan berjalan, platform media sosial diwajibkan menggunakan alat verifikasi usia yang disetujui oleh otoritas privasi Prancis. Reuters melaporkan bahwa persetujuan otoritas tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang mengunci standar implementasi.
Namun, berbagai kekhawatiran ikut muncul dalam pembahasan kebijakan. Kekhawatiran itu mencakup masalah privasi, efektivitas alat verifikasi usia, kemungkinan anak mengakali sistem, serta seberapa cepat aturan disiapkan dan diberlakukan.
Berita Terkait
Menteri Digital Prancis, Anne Le Hénanff, mempertahankan kecepatan penerapan sebelum pemungutan suara. Ia menegaskan bahwa “age-verification tools already exist”, sehingga menurut pemerintah perangkat verifikasi usia memang sudah tersedia.
Prancis juga disebut sebagai negara kedua yang memperkenalkan pelarangan akses berdasarkan batas usia, setelah Australia. Australia mulai melarang anak di bawah 16 tahun dari media sosial pada Desember, tetapi banyak pengamat menilai sebagian pengguna tetap bisa mengakses layanan.
Pada Maret, Komisi eSafety Australia mengumumkan bahwa 7 dari 10 anak berusia di bawah 16 tahun yang sudah memiliki akun sebelum larangan diberlakukan masih memiliki “some access”. Kondisi itu menjadi salah satu alasan diskusi bahwa larangan tidak selalu sepenuhnya menutup akses secara teknis.
Profesor studi internet di Curtin University, Tama Leaver, mengatakan kepada BBC bahwa larangan tersebut “failed” dalam sasaran teknisnya. Ia menambahkan bahwa larangan itu “can be done”, sekaligus menganggapnya “a bit of an experiment” sebagai upaya yang sedang diuji dampaknya.
Menurut Leaver, pelajaran yang bisa diambil negara lain dari pengalaman Australia adalah pentingnya melibatkan anak dan remaja dalam perbincangan kebijakan. Ia menekankan bahwa larangan semestinya “done with them”, bukan “done to them”.
Leaver juga menilai peluang Prancis untuk lebih berhasil bisa lebih tinggi, karena kebijakan Prancis mewajibkan verifikasi usia untuk setiap orang. Di sisi lain, kewajiban tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko terhadap privasi pengguna, terutama karena data usia akan menjadi prasyarat akses.
Ia menambahkan bahwa risiko lain dari larangan ini dapat berupa anak terdorong menuju ruang digital yang kurang diatur. Dampak lanjutannya juga bisa mengurangi konsumsi berita dan melemahkan pemberdayaan politik anak, sesuai penilaiannya.
Dalam beberapa bulan terakhir, pembatasan akses anak ke media sosial meningkat di berbagai negara Eropa. Pada Juni, mantan Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer mengumumkan pelarangan untuk anak di bawah 16 tahun mulai Januari 2027, serta pengumuman jam malam tengah malam yang bersifat opsional bagi remaja usia 16 dan 17.
Sementara itu, pada Mei, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengusulkan “social media delay” untuk anak-anak di Eropa. Ia juga menyatakan kemungkinan adanya undang-undang baru dalam beberapa bulan setelah usulan tersebut.
Dengan skema dua tahap dan prasyarat verifikasi usia bagi seluruh pengguna, Prancis menempatkan langkah ini sebagai respons kebijakan yang lebih tegas. Walau demikian, berbagai pertanyaan mengenai privasi, efektivitas teknis, dan potensi celah tetap menjadi bagian penting dari perdebatan publik menjelang Januari 2027.












