jurnalistik.co.id – BPBD Sumatera Selatan mengajukan penambahan armada helikopter water bombing untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring prediksi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.
Usulan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif menghadapi periode ketika risiko karhutla cenderung meningkat. BPBD menilai dukungan udara menjadi semakin penting karena karakteristik wilayah rawan karhutla di Sumsel tidak seluruhnya dapat dijangkau dengan cepat melalui jalur darat.
Menurut Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumatera Selatan, Sudirman, pengajuan penambahan helikopter tersebut merupakan bagian dari dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah. Hal itu disampaikan Sudirman di Palembang pada Kamis (18/6/2026) dan mengacu pada laporan Antara.
“Saat ini yang siaga di Sumsel sebanyak enam unit, terdiri atas dua helikopter patroli udara dan empat helikopter water bombing ,” katanya di Palembang, Kamis (18/6/2026) dikutip dari Antara.
Dalam perencanaan kebutuhan operasional, BPBD Sumsel menilai daerah tersebut idealnya didukung oleh 2 helikopter patroli udara dan 8 helikopter water bombing. Dengan komposisi ideal tersebut, masih terdapat kekurangan empat unit helikopter water bombing yang kemudian diusulkan untuk melengkapi kebutuhan armada.
Meski penambahan sudah diusulkan, realisasinya tidak berdiri sendiri. Sudirman menyebut bahwa pelaksanaannya akan menyesuaikan kondisi di lapangan serta arahan BNPB, sehingga keputusan akhir bergantung pada tingkat risiko dan perkembangan karhutla di Sumatera Selatan.
“Penambahan helikopter water bombing ini sesuai petunjuk BNPB, namun tetap bergantung pada kondisi karhutla di Sumsel,” ujar Sudirman.
Untuk memproyeksikan waktu respons, BPBD Sumsel memperkirakan puncak musim kemarau terjadi pada Juli hingga Agustus 2026. Pada periode tersebut, potensi karhutla umumnya naik karena rendahnya curah hujan dan kondisi lahan yang lebih mudah terbakar.
Berangkat dari perkiraan itu, Pemprov Sumsel telah menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 22 April 2026 hingga 30 November 2026. Penetapan rentang waktu tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kebakaran yang lebih luas sepanjang musim kemarau.
Di sisi lain, BPBD menegaskan bahwa upaya pencegahan tetap menjadi strategi utama dalam pengendalian karhutla. Sudirman menyatakan pencegahan perlu dijalankan lebih awal agar kejadian karhutla dapat diminimalkan.
“Pencegahan tetap menjadi langkah utama agar kejadian karhutla dapat diminimalkan,” kata Sudirman.
Dengan demikian, usulan penambahan empat helikopter water bombing diposisikan sebagai penguatan kapasitas ketika risiko mencapai puncaknya. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti pertimbangan berbasis kondisi lapangan dan arahan kelembagaan penanganan kebencanaan, sehingga respons yang diberikan dapat lebih tepat sasaran sesuai dinamika karhutla di Sumsel.
Dalam kajian kebutuhan operasional, BPBD Sumsel memandang aset udara memiliki peran yang saling melengkapi. Helikopter patroli membantu pemantauan untuk mengidentifikasi titik rawan, sedangkan helikopter water bombing diposisikan untuk meningkatkan kapasitas pemadaman cepat ketika titik api berkembang.
BPBD juga menekankan bahwa usulan penambahan tersebut berangkat dari perhitungan komposisi ideal armada. Dengan kondisi siaga yang ada saat ini, jumlah helikopter water bombing dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar kebutuhan, sehingga kekurangan empat unit perlu dilengkapi agar dukungan respons lebih merata.
Penambahan armada tersebut diarahkan untuk memperkuat fase ketika risiko karhutla cenderung paling tinggi. Perkiraan puncak musim kemarau pada Juli hingga Agustus 2026 membuat BPBD mempersiapkan penguatan kapasitas sejak masa siaga darurat, sambil menyesuaikan prioritas penanganan mengikuti perkembangan di lapangan.
Selain kesiapsiagaan armada, BPBD menempatkan langkah pencegahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengendalian. Melalui pencegahan yang dilakukan lebih awal, potensi kejadian dapat ditekan, sehingga ketika terjadi peningkatan risiko, tindakan penanganan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.








