jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen pada kuartal I 2026 merupakan bagian dari dinamika ekonomi yang kompetitif.
Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), merespons laporan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat selama periode berjalan.
Purbaya menegaskan bahwa dalam perekonomian, perpindahan tenaga kerja tidak pernah benar-benar satu arah. Menurutnya, selalu ada perusahaan yang berhenti beroperasi sekaligus perusahaan yang baru muncul, sehingga fenomena PHK tidak otomatis meniadakan pertumbuhan.
“Di ekonomi itu selalu ada seperti itu event dalam pasar yang kompetitif ada keluar masuk-keluar masuk, seperti entry dan exit. Jadi, Anda jangan lihat yang exit aja, karena di ekonomi yang lagi tumbuh pun ada perusahaan bangkrut,” ujar Purbaya.
Dengan cara pandang itu, ia meminta publik tidak menyederhanakan penilaian hanya pada jumlah pekerja yang terdampak PHK. Fokus penilaian, menurut Purbaya, harus diarahkan pada gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi pasar tenaga kerja.
Ia menyatakan bahwa indikator yang lebih penting adalah bagaimana pasar tenaga kerja secara total bekerja. Dalam penilaian pemerintah, penurunan tingkat pengangguran menunjukkan ada lebih banyak penciptaan lapangan kerja baru dibandingkan pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Jadi mesti dilihat yang tercipta seperti apa lapangan kerjanya. Kalau kita lihat unemployment turun sepertinya sih banyak adanya penciptaan lapangan kerja dibanding yang keluar. Justru pertumbuhan ekonomi menggambarkan itu sebetulnya,” kata Purbaya.
Berita Terkait
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga tidak berarti tidak ada perusahaan yang tutup atau langkah pengurangan tenaga kerja. Ia memandang hal tersebut sebagai bagian dari proses ekonomi yang terus berjalan, termasuk saat aktivitas ekonomi agregat dinilai baik.
“Jadi seharusnya kondisi ekonomi memang baik secara agregat bukan berarti enggak ada pemecatan, enggak ada perusahaan tutup, pasti ada. Cuman kita lihat yang baru berapa. Harusnya lebih banyak yang baru di perusahaan yang baru atau yang menciptakan lapangan kerja baru dibandingkan dengan yang perusahaan bangkrut atau keluar,” ujar Purbaya.
Ia juga menegaskan pemerintah tetap memantau perkembangan ketenagakerjaan. Di saat yang sama, pemerintah melanjutkan pemberian stimulus ekonomi untuk menjaga laju pertumbuhan tetap kuat agar berdampak pada pembukaan kerja.
Menurut Purbaya, ketika ekonomi tumbuh melambat, konsekuensi yang lebih sering muncul justru berupa pemutusan hubungan kerja. Sebaliknya, percepatan pertumbuhan dinilai perlu untuk menyeimbangkan dinamika masuk-keluar perusahaan.
“Tapi kita monitor terus keadaan itu makanya pemerintah kan ngasih stimulus macam-macam kepada ekonomi supaya ekonomi bisa tumbuh lebih cepat. Jadi kalau ekonomi tumbuh lambat nanti itu banyak yang terjadi tuh pemecatan-pemecatan dibanding perusahaan-perusahaan baru,” imbuh Purbaya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah pekerja yang terkena PHK selama Januari sampai Juni 2026 mencapai 32.389 orang. Angka tersebut merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Data Kemnaker menunjukkan bahwa jumlah PHK hingga Mei 2026 tercatat 23.470 orang. Angka itu bertambah 8.919 orang dalam satu bulan sehingga total PHK pada semester I 2026 mencapai 32.389 orang.
Dengan penjelasan itu, Purbaya menempatkan kenaikan PHK dalam kerangka proses ekonomi yang kompetitif: ada perusahaan yang keluar, ada yang masuk, dan indikator utama yang harus dilihat adalah apakah penciptaan pekerjaan yang baru mampu mengimbangi pekerja yang terdampak.












