Teknologi

Komdigi Menetapkan Operator Pemenang Lelang 700 MHz dan 2,6 GHz Perluas Cakupan 5G

×

Komdigi Menetapkan Operator Pemenang Lelang 700 MHz dan 2,6 GHz Perluas Cakupan 5G

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Komdigi Wajibkan Operator Pemenang Lelang Perluas Cakupan 5G - Teknologi

jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan sejumlah kewajiban bagi operator yang memenangkan lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Aturan tersebut ditujukan untuk memperluas layanan 5G agar mencapai target cakupan tertentu dalam jangka waktu lima tahun.

Pemerintah mengumumkan komitmen itu melalui seleksi spektrum frekuensi yang diumumkan pada Selasa (21/7/2026). Dalam pengumuman tersebut, Komdigi menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban menjadi bagian dari tahapan penguatan jaringan generasi terbaru.

Komitmen utama yang dibebankan kepada operator pemenang lelang adalah pembangunan dan perluasan jaringan 5G. Targetnya, layanan harus menjangkau sedikitnya 51% populasi Indonesia pada tahun kelima pelaksanaan kewajiban.

Selain target cakupan, pemerintah juga memasang sasaran performa layanan. Komdigi menyebut target kecepatan mobile broadband mencapai 100 Mbps pada 2029 sebagai bagian dari arah pengembangan layanan yang dijalankan operator.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan kewajiban tersebut merupakan upaya mempercepat transformasi digital nasional. Menurutnya, strategi dilakukan lewat optimalisasi spektrum frekuensi agar jaringan yang dibangun mampu menjawab kebutuhan layanan telekomunikasi.

Meutya menyatakan, โ€œSalah satu komitmen yang wajib dipenuhi para pemenang seleksi adalah mempercepat pembangunan jaringan 5G hingga mencapai setidaknya 51% cakupan populasi nasional pada tahun kelima, dengan target kecepatan mobile broadband mencapai 100 Mbps pada 2029,โ€ katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kewajiban perluasan 5G itu tercatat berlaku bagi para operator pemenang seleksi spektrum yang diumumkan pemerintah. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk disebut sebagai pihak yang meraih status pemenang dalam proses tersebut.

Dengan adanya persyaratan tersebut, operator pemenang tidak hanya dituntut menyediakan jaringan baru, tetapi juga harus memenuhi ukuran cakupan populasi yang ditetapkan. Pemerintah menempatkan target lima tahun sebagai tolok ukur kemajuan implementasi layanan yang dibangun dari pemanfaatan pita frekuensi yang dilelang.

Komdigi juga menambahkan kewajiban lain di luar pengembangan 5G. Pemerintah mewajibkan operator pemenang menghadirkan layanan 4G berkualitas pada 538 desa dan kelurahan yang hingga saat seleksi memiliki kondisi belum terlayani atau kualitas sinyalnya rendah.

Persyaratan penyediaan 4G berkualitas tersebut menggambarkan fokus yang tidak hanya bertumpu pada layanan generasi terbaru. Pemerintah menekankan pemerataan layanan dengan memastikan area yang masih tertinggal dari sisi sinyal mendapat perbaikan kualitas jaringan.

Ketentuan 538 desa dan kelurahan menjadi parameter yang harus dipenuhi operator pemenang. Dengan demikian, operator perlu menyusun rencana implementasi yang mencakup penguatan layanan 5G sekaligus peningkatan kualitas 4G di wilayah yang ditargetkan.

Bagi Komdigi, keseluruhan kewajiban yang dirumuskan dalam seleksi spektrum dimaksudkan sebagai instrumen untuk mempercepat transformasi digital. Penggunaan frekuensi dinilai menjadi pengungkit, sementara target cakupan dan performa disusun agar pembangunan jaringan berjalan terukur.

Melalui kombinasi persyaratan 5G dan penguatan 4G, pemerintah ingin memastikan akselerasi jaringan berlangsung bersamaan dengan upaya menjawab tantangan layanan di wilayah yang kualitas jaringannya masih rendah. Kerangka kewajiban ini lantas menjadi acuan implementasi operator pemenang dalam periode lima tahun yang ditetapkan.

Dengan jadwal dan target yang disebutkan, operator pemenang diharapkan dapat menahapkan pembangunan agar cakupan 5G mencapai minimal 51% populasi pada tahun kelima. Pada saat yang sama, peningkatan kualitas 4G di 538 desa dan kelurahan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen yang ditetapkan pemerintah.

Secara keseluruhan, seleksi spektrum yang diumumkan pada 21/7/2026 tersebut menetapkan standar komitmen yang jelas bagi Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda bahwa strategi pemanfaatan spektrum diarahkan untuk memperkuat konektivitas digital secara lebih luas dan terukur.