Pendidikan

Kemenag Mengklaim Tambahan Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Telah Disetujui Kemenkeu

×

Kemenag Mengklaim Tambahan Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Telah Disetujui Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu

jurnalistik.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa usulan tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan guru dan dosen binaan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyebut persetujuan itu terkait penetapan satuan anggaran untuk tahun 2026.

Kamaruddin mengatakan, Kemenag telah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kemenkeu. “Alhamdulillah , kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).

Menurut Kamaruddin, anggaran tambahan tersebut berjumlah sekitar Rp 5,783 triliun. “Anggaran sekitar Rp 5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” katanya.

Ia merinci, bagian anggaran tunjangan profesi guru (TPG) diarahkan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum mendapatkan alokasi TPG-nya pada 2026. Kamaruddin menjelaskan bahwa secara aturan, penerima PPG memperoleh TPG pada tahun berikutnya.

“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” kata Kamaruddin Amin.

Selain TPG untuk guru PAI, anggaran tambahan juga disediakan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Dengan demikian, usulan tambahan anggaran yang disetujui Kemenkeu mencakup dua kelompok penerima di bawah binaan Kemenag.

Tahap lanjutan revisi dan pencairan

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag Kastolan menambahkan bahwa, meski persetujuan sudah didapat, masih ada proses pen-DIPA-an dan pengesahan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja. Ia menegaskan proses ini masih berjalan sebagai tahap lanjutan sebelum pencairan.

“Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kastolan.

Latar keterlambatan di Flores Timur

Sebelumnya, sejumlah guru agama Katolik berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum menerima TPG sejak Januari 2026. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur Maksimus Masan Kian menyebut keterlambatan itu terjadi karena kebutuhan anggaran TPG melebihi pagu yang telah disiapkan pemerintah.

Maksimus juga menuturkan bahwa keterlambatan dipicu bertambahnya jumlah peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 serta ketidaksinkronan data antara daerah dan pemerintah pusat. Ia menyatakan Kementerian Agama membenarkan adanya penambahan jumlah peserta PPG dibandingkan rencana awal.

“Kementerian Agama membenarkan bahwa terjadi penambahan jumlah peserta PPG Tahun 2025 dibandingkan dengan perencanaan awal yang telah disusun berdasarkan alokasi anggaran,” kata Maksimus saat dihubungi pada Rabu (8/7/2026).

Menurut Maksimus, jadwal pencairan sempat berubah. Dari yang semestinya cair pada April, mekanisme pembayaran kemudian bergeser menjadi Mei dengan proses yang disebut menggunakan mekanisme yang sama.

Hingga memasuki Juli, para guru di Flores Timur disebut masih belum menerima hak mereka. Dalam konteks itu, informasi tambahan anggaran yang disetujui Kemenkeu menjadi bagian dari respons terhadap keterbatasan alokasi yang sebelumnya disebut tidak mencukupi.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam proses persiapan anggaran, Kemenag menempatkan revisi dokumen dan tahapan pen-DIPA-an sebagai bagian yang harus diselesaikan sebelum pembayaran dilakukan. Dengan adanya penerusan pengesahan DIPA pada ratusan satuan kerja, administrasi anggaran ditargetkan bisa segera berlanjut ke tahap pencairan bagi penerima yang sudah tercantum dalam skema tunjangan profesi.

Dalam penjelasan kasus Flores Timur, keterlambatan yang sempat dirasakan guru agama dipotret sebagai dampak ketidaksesuaian kebutuhan dengan pagu yang telah disiapkan, termasuk akibat penambahan peserta PPG 2025 dan perbedaan sinkronisasi data. Pembaruan alokasi yang disetujui Kemenkeu kemudian menjadi pijakan untuk menata ulang pencairan, agar pembayaran TPG guru dan tunjangan dosen binaan di bawah binaan Kemenag dapat berjalan sesuai tahapan yang sedang dikawal.