Politik & Parlemen

Pakar UGM Mewanti-wanti URI Tak Boleh Menjadi Legitimasi Politik Pemerintah

×

Pakar UGM Mewanti-wanti URI Tak Boleh Menjadi Legitimasi Politik Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pakar UGM Ingatkan URI Jangan Jadi Legitimasi Politik Pemerintah

jurnalistik.co.id – Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mengingatkan pemerintah agar pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) tidak berhenti pada kebutuhan legitimasi kebijakan. Menurutnya, universitas baru semestinya dibangun sebagai institusi yang otonom dan bertumpu pada dasar-dasar akademik.

Subarsono menilai perdebatan mengenai URI tidak semestinya hanya berkisar pada pertanyaan “perlu atau tidaknya” pendirian perguruan tinggi baru. Bagi dia, pertanyaan yang lebih menentukan adalah arah dan karakter kelembagaan yang akan terbentuk.

Ia menekankan bahwa desain awal URI akan menentukan apakah universitas tersebut berkembang sebagai entitas otonom dalam pengembangan ilmu dan teknologi, atau justru menjadi alat pembenaran kebijakan politik. Dalam penilaiannya, hal itu berpengaruh langsung pada cara universitas menjalankan misi akademiknya.

“Tetapi lebih dari pada itu, yakni apakah universitas yang baru akan menjadi entitas lembaga otonomi dalam pengembangan keilmuan dan teknologi atau justru sekedar menjadi legitimasi kebijakan pemerintah dan mengabdi pada birahi politik rejim yang berkuasa,” kata Subarsono, pada Sabtu (25/7/2026).

Subarsono juga menggarisbawahi pentingnya proses kelahiran universitas yang bersifat bottom up. Baginya, pendekatan seperti ini membuat universitas memiliki dukungan akademik, politik, dan sosiologis yang kuat dari masyarakat. Sebaliknya, ia memandang pendekatan top down berpotensi membuat universitas terasa asing bagi lingkungan akademiknya.

Ia menilai pendirian URI seharusnya didahului kajian akademik yang disusun oleh lembaga independen. Rekam jejak lembaga penyusun, menurutnya, perlu dapat dipertanggungjawabkan agar hasil kajian tidak sekadar menjadi formalitas.

Dalam kajian tersebut, Subarsono menyatakan perlu dijelaskan landasan filosofis, sosiologis, politik, ekonomi, hingga hukum pembentukan universitas. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai logika dan dasar kebijakan di balik URI secara lebih utuh.

“Oleh karena itu, kita perlu tahu sudahkah lahirnya URI ini didasarkan pada kajian akademis,” ujarnya.

Lebih jauh, Subarsono mengingatkan URI harus menjunjung prinsip otonomi akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia menegaskan, sebagai perguruan tinggi, URI perlu tunduk pada regulasi pendidikan tinggi, bukan ditempatkan dalam hierarki kewenangan yang berbeda dari urusan pendidikan.

Dalam aspek tata kelola, ia menekankan perlunya sistem yang demokratis, transparan, akuntabel, dan profesional. Ia juga menyoroti adanya mekanisme pengawasan yang independen sebagai bagian dari kualitas kelembagaan yang berkelanjutan.

Soal kepemimpinan universitas, Subarsono menyatakan rektor maupun pimpinan fakultas seharusnya dipilih berdasarkan kompetensi akademik dan kapasitas manajerial. Menurutnya, pertimbangan politik tidak semestinya menjadi faktor dominan dalam proses tersebut.

Ia memperingatkan bahwa pemilihan yang sarat kepentingan politik akan membuka ruang bagi intervensi dalam kebijakan universitas. “Ketika Rektor dipilih secara politis bahkan oleh penguasa politik, terbuka lebar jalan bagi intervensi politik dalam kebijakan universitas,” katanya.

Subarsono juga mengaitkan prinsip-prinsip tata kelola tersebut dengan rencana pemerintah mendirikan 10 URI. Ia menyebut rencana itu perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, karena pembangunan universitas baru membutuhkan anggaran besar.

Ia menilai kondisi APBN yang masih mengalami defisit menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan. Dalam pandangannya, penyerapan dana untuk pendirian beberapa universitas sekaligus berpotensi menimbulkan implikasi finansial yang serius, terutama ketika kondisi ekonomi tidak berada pada situasi yang baik-baik.

“Terakhir, rencana pemerintah mendirikan 10 URI saya pikir akan memiliki implikasi finansial yang serius terutama dalam kondisi ekonomi saat ini yang tidak baik-baik karena akan menyedot dana APBN,” ujarnya.

Bagi Subarsono, rangkaian pertimbangan tersebut menuntut agar URI tidak hanya dinilai dari sisi pendirian, melainkan dari sisi desain kelembagaan, dasar akademik, dan cara universitas menjalankan otonomi. Dengan demikian, URI diharapkan menjadi ruang pengembangan keilmuan yang kuat, bukan sekadar simbol kebijakan.