jurnalistik.co.id – JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu akan memasukkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dimaksud adalah perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang menambahkan sanksi pada Pasal 245 terkait kewajiban partai politik memenuhi batas minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan.
Dasco menegaskan putusan MK tidak bisa dipisahkan dari proses legislasi yang sedang disiapkan DPR. Menurut dia, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga perubahan yang dibutuhkan pada aturan pemilu semestinya ikut disesuaikan dalam revisi undang-undang.
“Ya, kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra tersebut, dikutip Selasa (26/05/2026).
Ia menjelaskan, UU Pemilu sebenarnya sudah mengatur soal batas minimal 30% bakal caleg perempuan bagi tiap partai politik. Dalam praktiknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga selama ini disebut kerap memberi koreksi serta meminta perbaikan kepada parpol yang belum memenuhi syarat pada Pasal 245 UU Pemilu.
Namun, Dasco menilai mekanisme koreksi itu selama ini belum memberikan konsekuensi yang tegas. Karena itu, putusan MK yang meminta adanya sanksi dinilai membawa perubahan penting karena tidak lagi berhenti pada peringatan administratif semata.
Menurut dia, arah putusan MK juga memperjelas bahwa pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas dalam pencalonan. Putusan itu, kata Dasco, memberi bobot yang lebih kuat pada kewajiban partai politik untuk benar-benar memastikan keterwakilan perempuan hadir di daftar calon legislatif.
“Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30% ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif baik di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, maupun DPR,” ujar Dasco.
Dengan pandangan itu, revisi UU Pemilu yang sedang disiapkan DPR diproyeksikan bukan hanya menyesuaikan norma hukum, tetapi juga mengakomodasi putusan MK agar lebih operasional di tingkat penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks ini, aturan yang sebelumnya hanya memuat kewajiban kuota disebut akan diperkuat dengan mekanisme sanksi yang lebih jelas bila partai politik tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Putusan MK soal keterwakilan perempuan itu sendiri menjadi sorotan karena memberi penekanan pada aspek penegakan aturan. Selama ini, batas minimal 30% memang sudah dikenal sebagai salah satu syarat penting dalam pencalonan legislatif, tetapi tanpa sanksi yang tegas, kepatuhan partai politik kerap bergantung pada koreksi administratif dari penyelenggara pemilu.
Dasco menilai kehadiran sanksi akan membuat aturan tersebut lebih efektif. Di sisi lain, ia juga menempatkan putusan MK itu sebagai peluang untuk membuka ruang lebih luas bagi perempuan yang dinilai punya kapasitas dan pengalaman untuk masuk ke lembaga legislatif, baik di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, maupun DPR.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu yang dibahas ke depan diperkirakan menjadi salah satu jalur utama untuk menyesuaikan norma hukum pemilu dengan putusan MK terbaru. Bagi DPR, langkah itu sekaligus menjadi penegasan bahwa ketentuan tentang keterwakilan perempuan tidak berhenti pada angka minimum, melainkan harus benar-benar dijalankan dalam proses pencalonan oleh partai politik.












