Politik & Parlemen

Riset UI-KemenPPPA: Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Masih di Bawah 30%

0
×

Riset UI-KemenPPPA: Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Masih di Bawah 30%

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Riset: Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Belum 30% - Nasional

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pernah berkolaborasi dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dalam riset mengenai pelaksanaan Pemilu 2024. Hasil kerja sama itu kemudian dituangkan ke dalam dokumen bertajuk “Profil Tematik: Potret Keterpilihan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu 2024”, yang memuat sejumlah data mengenai keterwakilan perempuan dalam pesta demokrasi Indonesia, terutama pada Pemilu Legislatif.

Dokumen tersebut tidak hanya menyajikan gambaran umum tentang posisi perempuan dalam kontestasi politik, tetapi juga menyoroti praktik pelaksanaan Pasal 245 UU Pemilu. Ketentuan itu mengatur kuota minimal 30% perempuan pada daftar calon legislatif tiap partai politik. Dalam konteks itu, riset KemenPPPA dan Puskapol UI memberikan gambaran yang cukup penting mengenai seberapa jauh partai politik telah memenuhi mandat tersebut dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bloomberg Technoz, riset itu menunjukkan bahwa 18 partai politik peserta Pileg 2024 telah menjalankan ketentuan keterwakilan 30% caleg perempuan. Namun, pemenuhan tersebut tercatat secara akumulatif, yakni dihitung dari jumlah keterwakilan perempuan dibanding total caleg yang diajukan masing-masing partai politik. Dengan metode penghitungan itu, hasilnya terlihat memenuhi syarat kuota minimal yang diatur dalam undang-undang.

Dalam data akumulatif tersebut, PDIP tercatat paling rendah dengan 291 caleg perempuan, atau setara 33,1% dari total 580 caleg yang diajukan partai itu. Angka ini tetap menunjukkan bahwa proporsi caleg perempuan PDIP berada di atas ambang minimal 30% yang diatur dalam UU Pemilu. Meski demikian, jika dibandingkan dengan partai lain, posisi PDIP berada di urutan terbawah dalam riset tersebut untuk capaian akumulatif keterwakilan perempuan.

Sementara itu, Partai Garuda menempati posisi tertinggi dalam daftar yang sama. Partai ini mengajukan 236 caleg perempuan, atau setara 41,4% dari total 570 caleg yang didaftarkan. Capaian itu menempatkan Garuda sebagai partai dengan persentase caleg perempuan paling besar dalam penghitungan akumulatif yang dicatat riset KemenPPPA dan Puskapol UI tersebut. Di antara dua ujung data itu, riset ini memperlihatkan rentang keterwakilan perempuan yang cukup lebar antarpeserta Pemilu 2024.

Namun, hasil berbeda ditemukan jika penghitungan keterwakilan perempuan dibagi pada tiap dapil. Perbedaan cara menghitung ini menjadi penting karena memperlihatkan bahwa pemenuhan kuota tidak selalu tampak sama ketika data dibaca secara keseluruhan dan ketika dibedah ke dalam wilayah pencalonan yang lebih kecil. Dengan kata lain, penghitungan akumulatif bisa memberikan kesan kepatuhan terhadap angka minimum, tetapi pembacaan per dapil dapat memunculkan gambaran yang berbeda.

Dari riset ini, terlihat bahwa isu keterwakilan perempuan tidak semata soal angka total di atas kertas, melainkan juga soal bagaimana angka itu dibaca dan dipetakan dalam proses pencalonan. Karena itu, dokumen “Profil Tematik: Potret Keterpilihan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu 2024” menjadi penting sebagai bahan melihat kembali implementasi kuota 30% perempuan dalam praktik Pemilu 2024. Data yang disajikan riset tersebut memberi dasar untuk membaca sejauh mana keterwakilan perempuan telah masuk ke dalam arsitektur pencalonan partai politik.

Pada saat yang sama, temuan ini juga memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai keterwakilan perempuan belum berhenti pada pemenuhan administrasi pencalonan. Yang sama pentingnya adalah bagaimana hasil pencalonan itu diterjemahkan dalam pembacaan yang lebih rinci, termasuk ketika penghitungan dilakukan per dapil. Dengan demikian, riset KemenPPPA dan Puskapol UI tersebut menempatkan isu keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai angka kuota, tetapi sebagai bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap kualitas representasi perempuan dalam Pemilu 2024.