jurnalistik.co.id – BEKASI — Polisi mengungkap bahwa SJ, tersangka yang disebut sebagai dalang pembunuhan warga negara Korea Selatan berinisial BCS (66), merupakan mantan calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Nama SJ kini kembali menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan mantan suaminya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan status politik SJ di masa lalu saat konferensi pers pada Selasa (2/6/2026). “Iya betul, yang bersangkutan mantan calon legislatif,” ujar Sumarni.
Di hadapan awak media, polisi juga membeberkan bahwa pembunuhan tersebut tidak terjadi secara spontan. Menurut Sumarni, rencana itu telah disusun jauh sebelum aksi di lapangan dijalankan. SJ disebut menyusun skenario bersama HW, sosok yang kemudian ditetapkan sebagai eksekutor pembunuhan terhadap BCS.
“Kedua tersangka merencanakannya enam bulan yang lalu, sejak Desember 2025,” kata Sumarni. Dari rangkaian pertemuan yang dilakukan, keduanya tidak hanya menyusun langkah pembunuhan, tetapi juga menyepakati imbalan yang akan diterima HW setelah korban dibunuh.
“Jadi ada beberapa kali pertemuan dan ada kesepakatan pembayaran Rp 139 juta,” jelas Sumarni. Kesepakatan itu menjadi bagian dari rangkaian rencana yang kemudian dijalankan pada malam hari ketika HW mendatangi rumah korban di Tambun Selatan.
Polisi menyebut HW tiba di rumah korban pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu, HW mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop. Penampilan itu menjadi bagian dari upaya pelaku saat memasuki rumah korban dalam situasi yang sudah direncanakan sebelumnya.
HW masuk ke rumah setelah pintu pagar dibukakan oleh K, anak korban. Di dalam rumah, BCS sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop. Polisi menyebut kebiasaan itu merupakan rutinitas sehari-hari korban.
Ketika HW masuk, BCS sempat berdiri dan menegur pelaku dengan kalimat singkat. “Hei!” ujar korban, seperti disampaikan Sumarni dalam konferensi pers. Namun, teguran itu tidak menghentikan aksi HW yang langsung bergerak menyerang korban.
Serangan dilakukan menggunakan pisau buah yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Dari informasi yang disampaikan polisi, serangan itu membuat BCS tewas di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut menjadi puncak dari rencana yang telah disusun berbulan-bulan sebelumnya oleh SJ dan HW.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, HW mengambil sejumlah barang milik BCS yang sebelumnya telah diminta oleh SJ. Barang-barang itu meliputi laptop, perangkat perekam CCTV atau DVR, serta kartu ATM BCA berwarna biru. Polisi menyebut benda-benda tersebut ikut dibawa dalam rangkaian aksi setelah korban dipastikan meninggal.
Pengungkapan ini menempatkan SJ dalam posisi yang semakin rumit karena bukan hanya berstatus tersangka, tetapi juga disebut sebagai pihak yang merancang pembunuhan sejak awal. Sementara itu, HW diposisikan sebagai pelaksana lapangan yang mengeksekusi rencana sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Kasus ini pun mengungkap bahwa pembunuhan BCS bukan hasil tindakan mendadak, melainkan rencana yang disusun secara bertahap sejak Desember 2025. Sejumlah pertemuan, pembagian peran, hingga kesepakatan pembayaran Rp 139 juta menjadi rangkaian yang menurut polisi memperlihatkan adanya perencanaan matang sebelum aksi di rumah korban dilakukan.
Dengan penjelasan itu, polisi menempatkan perkara ini sebagai kasus pembunuhan yang terstruktur dan melibatkan lebih dari satu tersangka. SJ yang pernah maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 kini menghadapi proses hukum atas dugaan peran utamanya dalam perencanaan pembunuhan warga negara Korea Selatan berusia 66 tahun tersebut.












