jurnalistik.co.id – Roy Suryo meminta agar tindakan paksa yang diterimanya dinilai tidak sah melalui gugatan praperadilan. Dalam perkara tersebut, ia menyoroti proses penangkapan, penggeledahan, hingga berkas perkara yang kemudian diserahkan ke kejaksaan.
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa—dalam konteks permohonan praperadilan—bermohon kepada hakim tunggal agar menyatakan penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya bertentangan dengan hukum.
Percantuman permintaan tersebut tertuang dalam petitum atau gugatan yang diajukan Roy Suryo. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa hak yang dijalankan negara dalam proses penegakan hukum dinilai telah dilanggar.
Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan dasar argumentasinya mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Ia menyebut adanya pelanggaran Pasal 29 dan Pasal 95 ayat (1) juncto ayat (2), serta Pasal 97 ayat (2), yang menurutnya tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum.
Refly kemudian menguraikan permintaan agar penggeledahan rumah kediaman pemohon dinyatakan tidak sah. Ia menyampaikan, “Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.”
Dengan permintaan itu, Roy Suryo berharap perintah penangkapan serta penahanan yang berkaitan dengan dirinya bisa dibatalkan. Selain itu, gugatan juga diarahkan pada aspek administrasi proses penyidikan.
Dalam bagian lain petitumnya, Roy Suryo meminta hakim menilai keabsahan berkas penyidikan yang diserahkan penyidik ke kejaksaan. Permohonan tersebut ditujukan agar hakim tunggal menyatakan bahwa berkas yang dilimpahkan tidak sah.
Permohonan praperadilan ini, menurut materi gugatan, juga dimaksudkan untuk memulihkan nama baik Roy Suryo. Ia menempatkan sengketa mengenai tindakan paksa dan tahapan penanganan perkara sebagai inti dari proses yang dimintakan pemeriksaan oleh pengadilan.
Hakim menutup pembahasan terhadap dua tuntutan lain
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian berlanjut pada pembahasan permintaan-petitum yang diajukan. Di tahap akhir, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa dua tuntutan lainnya diminta untuk diabaikan.
Menurut hakim, petitum yang memuat permohonan terkait pencekalan telah selesai dan berakhir tidak diproses lebih lanjut. Demikian pula permintaan agar turut termohon tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan dinilai untuk diabaikan.
Hakim menyatakan, “Petitum yang menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh saudara sudah selesai dan berakhir, itu diabaikan saja. Petitum kedelapan, memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan, diabaikan,” sebelum menutup persidangan.
Latar perkara penangkapan dan pelimpahan
Di luar pokok permohonan praperadilan, perkara ini juga berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan aparat. Roy Suryo dan seorang pihak lain disebut ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Polisi menyebut penangkapan dilakukan sebagai bagian dari persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara lengkap. Untuk itu, aparat menjelaskan bahwa proses akan berujung pada penyerahan perkara ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan keduanya merupakan rangkaian untuk pelimpahan. Ia menyampaikan dalam konferensi pers, “Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.”
Setelah proses penangkapan, Roy Suryo dan pihak lain kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Di fase berikutnya, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan itu disampaikan dengan jaminan dari keluarga serta melibatkan 50 tokoh publik. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses lanjutan penanganan perkara.
Melalui gugatan praperadilan ini, Roy Suryo menempatkan keberatan pada keabsahan tindakan paksa dan tahapan penyidikan yang menurutnya bermasalah. Ia meminta pengadilan menegaskan bahwa penangkapan dan penggeledahan tidak sah serta berkas penyidikan yang diserahkan penyidik ke kejaksaan tidak sesuai hukum.
Dengan demikian, praperadilan ini menjadi ruang pemeriksaan atas tindakan yang ia anggap melampaui koridor yang semestinya. Keputusan hakim tunggal nantinya akan menentukan apakah permohonan Roy Suryo diterima dalam pokok-pokok yang dimintakan.












