jurnalistik.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Jokowi menyampaikan hal tersebut saat berada di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (23/6/2026).
Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh dari kejaksaan. Ia menilai, proses hukum yang dipilih penegak hukum perlu dihargai karena menyangkut tahapan perkara.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan,” kata Jokowi. Ia menegaskan bahwa tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejari Jakarta Selatan harus dihormati.
Jokowi juga menekankan pentingnya mengikuti jalannya perkara. “Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung hingga persidangan. Ia mengaitkan sikap tersebut dengan kebutuhan agar semua pihak tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
Ketika ditanya apakah ia merasa kecewa dengan keputusan Kejari Jakarta Selatan yang tidak menahan keduanya, Jokowi kembali mengarahkan pada aspek kewenangan institusi penegak hukum. “Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa disebut tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Terkait perkara ini, sumber menyebut mereka berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menahan menjadi kabar yang dinilai menggembirakan. Refly mengatakan, “Kabar menggembirakan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan.”
Refly juga menyatakan kliennya tetap siap menghadapi persidangan meskipun tidak ditahan. Ia mengatakan timnya akan mempertimbangkan langkah-langkah dalam proses persidangan berikutnya untuk melakukan pembelaan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Nanti kami berfikir menjalani persidangan kedepan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan Undang-Undang,” ujar Refly.
Permohonan penangguhan penahanan sebelumnya diajukan kepada Kejari Jakarta Selatan saat Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II kasus. Permohonan tersebut disampaikan pada Senin (22/6/2026), bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan permohonan penangguhan penahanan telah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan. Ia menuturkan, “Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”
Menurut penjelasan tersebut, penyampaian permohonan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan dari penyidik kepolisian. Setelah itu, Kejari Jakarta Selatan kemudian mengambil keputusan terkait langkah penahanan dalam tahapan penanganan perkara.
Dalam konteks penanganan yang berjalan, Jokowi menempatkan keputusan kejaksaan sebagai bagian dari kewenangan yang harus dihormati. Ia mengulang bahwa yang terpenting adalah masyarakat dan para pihak tetap mengikuti proses hukum sampai pada tahap persidangan.
Pernyataan Jokowi tersebut sekaligus menegaskan sikap agar semua proses berjalan sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum. Fokusnya, menurut Jokowi, tetap pada penghormatan terhadap keputusan penegak hukum dan kelanjutan persidangan.
Dengan demikian, Jokowi menyimpulkan bahwa ketentuan tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan urusan kewenangan kejaksaan. Ia menyatakan akan menghargai keputusan itu dan mengikuti proses hukum yang berlangsung hingga persidangan.
Dalam pandangannya, langkah penegak hukum tidak boleh diperlakukan sebagai bahan perdebatan di luar kerangka perkara. Jokowi menilai, posisi semua pihak seharusnya tetap mengikuti tahapan yang ditetapkan sampai sidang berjalan.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan juga telah disampaikan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Setelah tahap pelimpahan berjalan, Kejari Jakarta Selatan kemudian menentukan sikap terkait penahanan pada perkara tersebut.












