Hukum & Kriminal

WF (28) Diduga Jual Air Gun Ilegal di Tanjung Priok Jakut Sejak 2023, Raup Untung hingga Rp 200 Juta

×

WF (28) Diduga Jual Air Gun Ilegal di Tanjung Priok Jakut Sejak 2023, Raup Untung hingga Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini
Penjual Air Gun Ilegal di Tanjung Priok Jakut Beraksi sejak 2023, Raup Untung Rp 200 Juta News 25 Juni 2026
Ilustrasi: Penjual Air Gun Ilegal di Tanjung Priok Jakut Beraksi sejak 2023, Raup Untung Rp 200 Juta

jurnalistik.co.id – Polisi mengungkap dugaan perdagangan air gun ilegal yang dilakukan WF (28). WF ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah diduga memperjualbelikan senjata mainan tersebut sejak tiga tahun terakhir.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan WF telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. “Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil interogasi kami, tersangka sudah melakukan kegiatannya ini sejak tahun 2023,” ujar Aris saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (25/6/2026).

Menurut Aris, WF menjual berbagai jenis air gun dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit. Aris menyebut, jenis yang diperdagangkan beragam, menyesuaikan ketersediaan barang yang dimiliki pelaku.

Dalam pengakuannya, WF mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah selama menjalankan aktivitas tersebut. “Selama tersangka ini melakukan aktivitasnya, pengakuan tersangka sekitar Rp 100 hingga Rp 200 juta untuk keuntungannya,” kata Aris.

Aris menjelaskan, WF memasarkan air gun melalui beberapa cara yang saling melengkapi. WF diduga melakukan penjualan langsung kepada orang yang dikenal, sekaligus memanfaatkan platform daring dan marketplace tertutup.

Polisi menilai cara penawaran yang dilakukan pelaku cukup fleksibel untuk menjangkau calon pembeli. “Jadi siapa yang mencoba untuk membeli, cocok harganya, langsung dilakukan penjualan,” tutur Aris, menegaskan bahwa WF tidak membatasi pembeli selama harga yang ditawarkan sesuai.

Jangkauan penjualan dan indikasi jaringan lain

Selain menelusuri proses penjualan yang dilakukan WF, pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun penjualan di luar wilayah yang sedang ditangani. Aris menyebut ada indikasi kuat aktivitas semacam ini tidak hanya beroperasi di Jakarta.

“Kami mengindikasikan benar, ada di daerah lain yang masih kami coba telusuri dan kami intensifkan,” tambah Aris. Dengan pengembangan tersebut, penyidik berupaya memetakan alur peredaran air gun ilegal yang diduga melibatkan pihak-pihak di berbagai tempat.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyampaikan barang bukti diperoleh setelah penangkapan di Pelabuhan Tanjung Priok dan lokasi pengembangan di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata dan perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan air gun.

Sebelumnya, polisi menyatakan menyita 22 pucuk senjata jenis air gun dan puluhan pak peluru besi gotri dari WF. Aris melanjutkan, barang bukti juga ditemukan di kediaman milik tersangka, yaitu 21 pucuk senjata air gun berbagai jenis.

Aris merinci, selain senjata dan peluru gotri, polisi turut menemukan 300 kotak tabung gas CO2, 26 magasin, 22 pemicu pelatuk, serta 30 selongsong senjata. Penyidik juga menemukan sejumlah alat modifikasi air gun dan alat komunikasi yang diduga dipakai WF dalam mengatur transaksi.

Polisi menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan air gun ilegal. Setelah menerima laporan dan melakukan proses penyelidikan, polisi menangkap WF dan kemudian melakukan pengembangan ke lokasi terkait untuk memperkuat temuan barang bukti.

Dengan adanya berbagai temuan tersebut, penyidik menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami. Fokus penyelidikan diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok atau pelaku yang diduga berperan dalam penyediaan barang dan pengaturan penjualan air gun ilegal.

Dalam proses pengungkapan, polisi menempatkan penindakan di area pelabuhan sebagai titik awal untuk memastikan dugaan peredaran tidak hanya berhenti pada transaksi yang berpindah tangan. Penelusuran kemudian diarahkan ke lokasi pengembangan guna memperjelas rangkaian kegiatan WF, termasuk keterkaitan antara barang yang diperdagangkan dan cara penyediaannya.

Selain menelusuri keuntungan yang diperoleh WF, aparat juga menegaskan bahwa perincian barang bukti digunakan untuk menguatkan pola operasional selama beberapa tahun terakhir. Tim penyidik terus mengkaji kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemasok maupun pihak yang membantu menjangkau pembeli di luar wilayah yang sedang ditangani, sembari memetakan alur peredarannya.