jurnalistik.co.id – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas menilai program makan bergizi gratis (MBG) tidak transparan.
Busyro menyampaikan penilaian itu ketika ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, pada Selasa (16/6/2026). Ia mengatakan, “MBG ini kan terindikasi kuat itu tidak transparan,” ujar Busyro.
Menurutnya, indikasi tidak transparan terlihat dari proses perencanaan yang tidak dilakukan secara terbuka. Busyro menilai arah dan tata cara pengelolaan yang berjalan belum menunjukkan keterbukaan yang memadai.
Ia juga menilai perbaikan yang disampaikan pemerintah belum cukup menjawab persoalan mendasar yang ia soroti. Busyro menyatakan bahwa pandangan dan jaminan pemerintah tidak otomatis menghapus masalah transparansi yang menurutnya masih ada.
Busyro kemudian menegaskan, “Apa pun juga pandangan dan jaminan pemerintah itu biarkan saja,”. Ia melanjutkan, “Mudharatnya akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak,”.
Dalam pandangannya, ketidakjelasan dan kekurangan dalam pengelolaan MBG berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, ia menyebut ada kebutuhan untuk menata ulang agar persoalan tata kelola tidak terus berlanjut.
Busyro menyampaikan ada harapan besar dari proses uji materi program MBG dalam UU APBN 2026 yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap MK mempertimbangkan penghentian sementara program tersebut.
Ia mengatakan, “Setop MBG sementara dulu, kemudian evaluasi. MK bisa memberikan pertimbangan moral konstitusional,”.
Di luar jalur pengujian di MK, evaluasi total terhadap MBG juga datang dari aksi demonstrasi mahasiswa. Aksi demonstrasi itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) dan Senin (15/6/2026).
Dalam demonstrasi tersebut, para mahasiswa meminta program MBG dihentikan. Mereka juga menyerukan agar tata kelola program dibenahi.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disetop.
Dengan demikian, perdebatan mengenai kelanjutan MBG berada pada dua posisi yang berhadapan: Busyro mengusulkan moratorium dan evaluasi, sementara pemerintah menyatakan program tidak akan dihentikan. Perbedaan sikap ini kemudian menempatkan proses di MK sebagai salah satu titik yang dinanti untuk arah kebijakan selanjutnya.
Busyro memandang persoalan MBG bukan hanya soal program berjalan, tetapi juga cara pengambilan keputusan di balik program tersebut. Menurutnya, ketika tahapan perencanaan dan tata kelola tidak dipaparkan secara terbuka, publik sulit menilai arah kebijakan serta mekanisme pengelolaannya secara jelas.
Ia juga menilai penjelasan dan pembaruan yang disampaikan pihak pemerintah tidak langsung menghilangkan keberatan yang ia ajukan. Dalam penilaiannya, jaminan yang disampaikan masih menyisakan ruang pertanyaan, sehingga kebutuhan pembenahan tata kelola tetap dianggap relevan untuk menjawab kekhawatiran yang muncul.
Busyro menekankan bahwa ketidakjelasan dalam pengelolaan MBG dapat berimplikasi lebih luas dibanding sekadar perbedaan pandangan. Karena itu, ia menggarisbawahi adanya dorongan agar program ditata ulang, termasuk pembenahan agar prosesnya tidak terus menyisakan masalah yang menurutnya berkaitan dengan transparansi.
Di sisi lain, Busyro mengaitkan harapannya pada proses uji materi MBG dalam UU APBN 2026 yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap MK dapat mempertimbangkan penghentian sementara, lalu dilanjutkan dengan evaluasi. Tuntutan serupa turut muncul dari aksi demonstrasi mahasiswa pada 12 dan 15 Juni 2026 yang meminta program dihentikan dan tata kelolanya dibenahi, namun pemerintah melalui Muhammad Qodari menegaskan program tidak akan disetop. Perbedaan sikap itu membuat arah kebijakan berikutnya, termasuk kelanjutan MBG, menjadi isu yang menunggu perkembangan dari proses di MK.












