jurnalistik.co.id – Jakarta—Perempuan Amanat Nasional (PUAN) mulai menggenjot kaderisasi dan rekrutmen politik perempuan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Ketentuan itu berlaku di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat, sehingga berpotensi membuat partai peserta pemilu gugur pada daerah pemilihan tersebut.
Di sela pelantikan DPP PUAN di Balai Sarbini, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026), Ketua Umum PUAN Farah Puteri Nahlia menyebut perintah untuk memenuhi kuota tersebut datang langsung dari Ketua Umum PAN. “Pastinya (digenjot demi kuota 30 persen). Itu perintah langsung dari Ketum PAN (Zulkifli Hasan). Jadi kita akan gas terus, gaspol,” kata Farah.
Menurut Farah, salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan sekolah politik bagi kader perempuan PAN. Rencana itu, kata dia, ditujukan agar kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2029 memperoleh bekal yang lebih terarah. “Saya sudah punya rencana akan membuat semacam kelas sekolah politik untuk kader PUAN, yang mana langsung straight to the point belajar strategi politik. Sehingga, perempuan PUAN yang ingin maju ke legislatif di 2029 bisa kita kaderisasi,” ujarnya.
Ia juga menilai persiapan sejak dini diperlukan agar PAN tidak sekadar memenuhi ambang batas keterwakilan perempuan, tetapi sekaligus meningkatkan kualitas dan jumlah kader perempuan yang akan duduk di DPR maupun DPRD. “Kalau kami optimis ya, karena sekarang saja kader perempuan PAN di DPR maupun DPRD sudah banyak. Akan kami tingkatkan, oleh karena itu kita akan mencari kader-kader terbaik di daerah. Kita akan terus maraton sampai 2029 nanti dari sekarang,” tegas Farah.
Putusan MK yang menjadi dasar penguatan kaderisasi itu menyatakan partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif. Ketentuan ini tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan pada Senin (25/5/2026). “Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK juga menyebut bahwa bunyi pasal yang dibatalkan mencakup norma mengenai keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. Pasal tersebut berbunyi: “Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).” Selain itu, MK menyatakan ketentuan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Selanjutnya, MK menegaskan konsekuensi apabila syarat keterwakilan tersebut tidak terpenuhi. “Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” tegas Suhartoyo.
Bagi PAN dan PUAN, putusan MK itu kemudian diterjemahkan menjadi agenda kaderisasi dan rekrutmen yang terus diakselerasi. Melalui sekolah politik untuk kader perempuan serta pencarian kader terbaik di daerah, Farah menekankan upaya agar target keterwakilan 30 persen tidak berhenti pada pemenuhan daftar, melainkan juga diikuti penguatan kapasitas kader hingga menuju Pemilu 2029.











