Hukum & Kriminal

Satgas PKH Tertibkan Lahan Sawit hingga Tambang Batu Bara Ilegal

0
×

Satgas PKH Tertibkan Lahan Sawit hingga Tambang Batu Bara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Satgas PKH Sita Lahan Sawit hingga Tambang Batu Bara Ilegal  - Nasional

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penguasaan kembali dan penertiban atas lahan kebun sawit hingga kawasan yang melanggar peraturan dalam beberapa waktu terakhir. Langkah ini mencakup dua lokasi berbeda, yakni lahan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi di Kalimantan Selatan dan kawasan eks PT Dharma Wungu Guna di Riau.

Penguasaan kembali yang pertama dilakukan atas lahan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi seluas 566 hektare di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. PT Ladang Rumpun Subur Abadi diketahui merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah Minamas Plantation Group, yang juga menjadi bagian dari Sime Darby Plantation Group.

Dalam keterangan yang dikutip dari akun Instagram resmi Satgas PKH pada Senin (25/05/2026), lembaga itu menegaskan bahwa penguasaan penuh negara atas area tersebut sudah dilakukan. “Seluruh area hutan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi kini berada di di bawah penguasaan penuh pemerintah,” demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.

Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Namun, Satgas PKH tidak menjelaskan lebih jauh penyebab penguasaan kembali lahan tersebut dalam keterangan yang tersedia. Bloomberg Technoz juga telah berupaya menghubungi Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, untuk meminta penjelasan mengenai latar belakang penertiban itu, tetapi belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Penguasaan kembali di Riau

Selain di Kalimantan Selatan, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali terhadap 257,77 hektare lahan kawasan hutan eks PT Dharma Wungu Guna di Desa Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Langkah tersebut menambah daftar area yang kembali berada di bawah kendali pemerintah setelah sebelumnya masuk dalam kategori kawasan yang melanggar ketentuan.

Dalam kasus ini, izin kawasan eks PT Dharma Wungu Guna telah dicabut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dengan dasar aturan itu, Satgas PKH kembali menegaskan penertiban terhadap kawasan yang telah disebut masuk dalam penguasaan kembali negara.

Menyitir berbagai sumber, PT Dharma Wungu Guna merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit. Sama seperti kasus di Kalimantan Selatan, informasi yang tersedia tidak menguraikan detail tambahan mengenai proses penguasaan kembali tersebut, selain rujukan pada pencabutan izin kawasan berdasarkan peraturan presiden yang berlaku.

Rangkaian penertiban yang dilakukan Satgas PKH menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai aturan masih terus berjalan. Dalam dua kasus yang disebutkan, pemerintah kembali mengambil alih lahan yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Langkah penertiban yang diumumkan Satgas PKH itu pada dasarnya memperlihatkan bahwa penguasaan kembali lahan tidak hanya berhenti pada satu wilayah, melainkan bergerak pada beberapa titik yang dianggap bermasalah. Dari dua lokasi yang disebutkan, pemerintah menegaskan kembali posisi negara atas kawasan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan perusahaan, khususnya di sektor perkebunan sawit yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam isu tata kelola lahan.

Meski rincian teknis mengenai alasan penertiban belum dipaparkan secara lengkap, informasi yang tersedia menunjukkan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang sudah ditetapkan. Karena itu, penguasaan kembali di Kalimantan Selatan maupun Riau menjadi penanda bahwa pemerintah masih terus mendorong penertiban kawasan hutan yang statusnya dinilai tidak lagi sesuai ketentuan. Dalam konteks ini, Satgas PKH tampak ingin menegaskan bahwa penindakan akan tetap berjalan terhadap area-area yang masuk dalam kategori pelanggaran.

Dengan adanya penguasaan kembali atas dua kawasan tersebut, perhatian publik kemungkinan masih akan tertuju pada tindak lanjut berikutnya, termasuk sejauh mana pemerintah akan mengungkap alasan, mekanisme, dan langkah administrasi setelah lahan diambil alih. Untuk sementara, dua kasus ini memperlihatkan pola yang sama: area yang sebelumnya dikelola perusahaan sawit kini kembali berada dalam kendali pemerintah setelah dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.