Hukum & Kriminal

Penyerangan Pekerja Perusahaan Sawit di Riau: Anggota DPRD Dilaporkan, Polisi Siapkan Penetapan Tersangka

×

Penyerangan Pekerja Perusahaan Sawit di Riau: Anggota DPRD Dilaporkan, Polisi Siapkan Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penyerangan Karyawan Perusahaan Sawit di Riau, Anggota Dewan Dilaporkan, Polisi: Akan Ditetapkan Tersangka

jurnalistik.co.id – Kehadiran aparat kepolisian diharapkan benar-benar membawa penanganan yang menyeluruh atas kasus penyerangan karyawan perusahaan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Warga mendesak proses hukum berjalan tanpa menunda penetapan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.

Di Pekanbaru, warga menyampaikan tuntutan agar polisi mengusut kasus penyerangan karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) secara tuntas. Pada Kamis (2/7/2026), puluhan warga melakukan demonstrasi untuk meminta polisi menangkap semua pihak yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

Selain meminta penangkapan terhadap pelaku penyerangan, demonstran juga meminta Polda Riau menangkap pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Inhu. Tuntutan itu disampaikan terkait dugaan pemalsuan surat tanah hak guna usaha (HGU) milik PT SBP yang disebut diduga menjadi pemicu konflik.

Kasus pemalsuan itu sebelumnya telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Namun, hingga saat wawancara pada Jumat (3/7/2026), warga menilai belum ada titik terang penyelidikan.

Menanggapi tuntutan warga, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahon, berjanji akan mengusut kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penanganan juga mencakup dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum anggota dewan.

“Pertama, soal kasus pemalsuan dokumen, kami akan mengusut dan menetapkan tersangka terhadap oknum (anggota dewan) yang menerbitkan dokumen palsu. Ini pelakunya lebih dari satu orang,” kata Hasyim saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (3/7/2026).

Hasyim menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. “Sudah tahap penyidikan ya. Nanti kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan nanti,” ujarnya.

Dalam keterangan yang sama, Hasyim juga membahas penanganan terhadap kasus penembakan dan pembacokan karyawan PT SBP. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka.

Menurut Hasyim, petugas masih memburu dua orang pelaku lainnya dan kasusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dua orang buronan sedang dikejar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap,” katanya.

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Senin (1/6/2026), ketika sebanyak 6 orang karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) menjadi korban penembakan dan pembacokan oleh sekelompok orang. Saat kejadian, para korban sedang berkumpul dan sarapan pagi di lokasi kerja.

Hasyim menyebut rombongan pelaku berjumlah sekitar 100 orang dan datang membawa senjata tajam serta senapan angin. Akibat serangan tersebut, para korban mengalami luka tembak dan luka bacok, kemudian harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah kejadian, pihak perusahaan melaporkan peristiwa itu ke Polres Inhu. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Inhu menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan inisial AI, E, LM, KZ, M, serta SM alias Ucil.

Salah satu pihak yang disebut diduga tersangka adalah AI. Berdasarkan informasi yang diberitakan, AI diketahui selaku ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) Kabupaten Inhu dan Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK).

Dengan dua jalur penanganan yang berjalan—yakni dugaan pemalsuan dokumen dan kasus penyerangan fisik—tuntutan warga terus mengarah pada kepastian proses hukum. Polisi menyatakan langkah penetapan tersangka akan dilakukan melalui tahapan penyidikan yang telah berjalan dan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya.

Warga menilai penanganan yang berjalan harus menjawab dua persoalan yang saling berkaitan. Selain mengejar pelaku penyerangan yang menimbulkan luka pada karyawan, perhatian mereka juga tertuju pada proses penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang disebut menjadi pemicu konflik antara pihak-pihak terkait.

Dalam penjelasannya, polisi menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen telah masuk tahap penyidikan. Kombes Hasyim Risahon menyatakan akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka, termasuk oknum anggota dewan yang diduga menerbitkan dokumen palsu, dengan pelaku yang disebut lebih dari satu orang.

Untuk rangkaian penyerangan fisik, penyidikan juga disebut masih terus berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyampaikan tiga tersangka sudah ditangkap, sementara dua orang pelaku lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menilai langkah penetapan akan mengikuti tahapan penyidikan yang telah dilakukan dan perkembangan hasil gelar perkara.