jurnalistik.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha sejumlah institusi yang diduga menjalankan penipuan dengan memanfaatkan nama pihak lain dan skema investasi yang menyesatkan. Dalam langkah yang sama, Satgas PASTI juga menyiapkan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan yang terkait dengan temuan tersebut.
Institusi yang dihentikan itu adalah Appeninc, VID, dan Sensenowai. Dua nama pertama disebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi, yakni menyalahgunakan nama perusahaan asing yang sudah berizin. Sementara itu, Sensenowai diduga menjalankan penipuan dengan modus investasi kripto.
Dalam keterangan pers yang dirilis Satgas PASTI pada Senin (25/5/2026), lembaga itu menegaskan bahwa tindak lanjut akan dilakukan tidak hanya pada level penghentian aktivitas. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Appeninc disebut diduga mengimpersonasi Appen Inc, perusahaan yang memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Di sisi lain, VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yakni perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris.
Satgas PASTI menyoroti bahwa baik Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Karena itu, penggunaan nama dua perusahaan tersebut dalam aktivitas yang berujung pada dugaan penipuan menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini.
Impersonasi dalam konteks ini merujuk pada penyalahgunaan identitas atau nama perusahaan yang sudah jelas status izinnya untuk menarik perhatian masyarakat. Pola semacam itu kerap memanfaatkan reputasi pihak lain agar terlihat meyakinkan, padahal perusahaan yang namanya dipakai tidak sedang menawarkan investasi seperti yang diklaim.
Sensenowai menjadi entitas lain yang turut dihentikan karena diduga memakai modus berbeda, yakni investasi kripto. Satgas PASTI memasukkan temuan ini ke dalam rangkaian pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya ketika promosi investasi tidak sejalan dengan keterangan resmi dari pihak yang namanya dicatut atau dijadikan rujukan.
Dengan langkah penghentian usaha, pemblokiran akses aplikasi dan URL, serta koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum, Satgas PASTI menunjukkan penanganan yang berlapis atas dugaan praktik penipuan tersebut. OJK melalui Satgas PASTI pun kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin maupun tawaran investasi kripto yang tidak jelas sumber dan legitimasi kegiatannya.
Langkah penindakan itu juga memperlihatkan bahwa pola penipuan digital semakin menumpang pada kepercayaan publik terhadap nama besar yang sudah dikenal. Karena itu, penggunaan identitas perusahaan berizin menjadi salah satu bentuk penyamaran yang paling berisiko, sebab masyarakat bisa mengira tawaran yang diterima berasal dari entitas resmi, padahal kenyataannya tidak demikian. Dalam situasi seperti ini, kewaspadaan terhadap sumber informasi menjadi sangat penting.
Satgas PASTI menempatkan temuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ruang keuangan tetap aman dari aktivitas ilegal yang terus berevolusi. Modus yang dipakai tidak selalu sama, tetapi tujuannya serupa, yakni membangun kesan legitimasi agar calon korban lebih mudah percaya. Dari sini terlihat bahwa tindakan penghentian usaha dan pemblokiran akses bukan sekadar respons administratif, melainkan upaya mencegah dampak yang lebih luas.
Karena itu, masyarakat didorong untuk tidak langsung mempercayai tawaran investasi yang memakai nama perusahaan asing, apalagi jika klaim yang disampaikan tidak sejalan dengan fakta dasar mengenai kegiatan usaha pihak yang disebut. Kehati-hatian juga penting saat berhadapan dengan promosi investasi kripto yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Dengan menelusuri informasi secara lebih teliti, risiko menjadi korban skema menyesatkan dapat ditekan sejak awal.












