jurnalistik.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, belum membahas penunjukan pengganti Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby, setelah kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut SF Hariyanto, pemerintah provinsi masih menunggu perkembangan resmi dari KPK terkait perkara yang menyeret Suhardiman Amby.
SF Hariyanto mengatakan, pihaknya memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada kepastian hukum dari lembaga antirasuah.
โKita kedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita tunggu saja dari KPK,โ kata SF Hariyanto pada Rabu (1/7/2026).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penunjukan Plt Bupati Kuansing, SF Hariyanto menegaskan bahwa hal itu belum masuk pembahasan di Pemerintah Provinsi Riau.
โKalau soal Plt belum lah, nanti itu. Kita belum bicara soal Plt,โ ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat itu adalah memastikan roda pemerintahan di Kuansing tetap berjalan, meski proses hukum sedang berlangsung.
Dalam konteks itu, KPK pada hari yang sama mengumumkan penetapan tersangka terhadap Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dan proses hukum
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap tiga orang, yaitu Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing, Zulkarnaen sebagai Sekda, dan Ardiles sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
โKPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),โ kata Ahmad Taufik Husein.
Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pihak KPK juga menyebutkan bahwa ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.
Dengan penetapan tersebut, status hukum Suhardiman Amby kemudian menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi yang bertugas memastikan kesinambungan administrasi pemerintahan daerah.
Kronologi seleksi jabatan yang disorot
Menurut keterangan KPK, pada April 2025 Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah.
Dalam seleksi itu, disebutkan terdapat dua calon yang mengikuti proses, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
Fahdiansyah saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda, sementara Zulkarnaen menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Bagian dari informasi kronologi ini menjadi salah satu titik rujukan dalam pembahasan dugaan perkara, terutama karena seleksi jabatan merupakan konteks yang disebut dalam pengembangan kasus.
Pelaksanaan proses pemerintahan daerah selanjutnya berjalan di tengah dinamika hukum yang tengah ditangani KPK.
Bagi Pemprov Riau, SF Hariyanto menekankan bahwa pengambilan langkah administratif tidak dilakukan secara spontan, melainkan menunggu perkembangan dari KPK.
Ia juga menilai pentingnya menjaga prinsip praduga tidak bersalah dalam merespons status hukum seorang pejabat yang sedang diproses.
Tetap menjaga layanan pemerintahan
SF Hariyanto menegaskan bahwa meski pengumuman status hukum sudah disampaikan, pemerintah provinsi tetap mengutamakan keberlanjutan pelayanan dan pengelolaan administrasi pemerintahan di Kuansing.
Ia tidak mengaitkan keputusan administrasi secara langsung pada pengumuman penetapan tersangka, melainkan memosisikan langkah lanjutan sebagai sesuatu yang akan mengikuti kepastian perkembangan resmi dari KPK.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan mengenai apakah akan ada penunjukan Plt Bupati Kuansing.
Dengan sikap yang disampaikan SF Hariyanto, pemerintah provinsi memperlihatkan bahwa fokus utama pada saat ini adalah memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan, sembari menunggu arah proses hukum dari KPK.
Sementara itu, KPK menempatkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya dalam dugaan suap jabatan, setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan untuk periode awal 20 hari.
Keputusan penetapan tersangka tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan publik, termasuk mengenai langkah-langkah administratif yang mungkin ditempuh di tingkat daerah.
Namun, hingga saat pernyataan SF Hariyanto disampaikan, ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai pengganti atau penunjukan Plt Bupati Kuansing belum dilakukan di Pemprov Riau.












