Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka Korupsi, Mensesneg Prasetyo Hadi: Kita Perang Melawan Korupsi!

0
×

Silmy Karim Jadi Tersangka Korupsi, Mensesneg Prasetyo Hadi: Kita Perang Melawan Korupsi!

Sebarkan artikel ini
Silmy Karim Jadi Tersangka Korupsi, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi!
Ilustrasi: Silmy Karim Jadi Tersangka Korupsi, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi!

jurnalistik.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menimpa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Menurut Prasetyo, pemerintah juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Prasetyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam upaya bersama memerangi korupsi.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja keras dalam upaya bersama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Dalam pernyataannya, Prasetyo menempatkan penghormatan terhadap proses hukum sebagai prinsip yang dijalankan pemerintah ketika menghadapi perkara yang melibatkan pejabat dan isu korupsi.

Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah tidak berhenti pada sikap penghormatan, melainkan juga tercermin melalui dorongan agar penegakan hukum berjalan sesuai proses yang berlaku.

Koordinasi pemerintahan dan kelangsungan pelayanan publik

Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Meski demikian, pemerintah memastikan langkah administratif tersebut tidak akan mengganggu jalannya tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas. Saya kira demikian,” jelasnya.

Pernyataan itu sekaligus menggambarkan fokus pemerintah pada kesinambungan urusan kementerian terkait, terutama pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas.

Dengan adanya koordinasi yang disebut Prasetyo, pemerintah berupaya menjaga agar dinamika proses hukum dan perubahan jabatan tidak berdampak pada layanan yang harus tetap berjalan.

Prasetyo menempatkan koordinasi internal sebagai langkah penting agar penerapan kebijakan pemerintahan dapat berjalan sejalan dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tetap menjadi bagian dari posisi pemerintah, termasuk ketika perkara menyangkut korupsi tengah ditangani aparat penegak hukum.

Dalam konteks itu, pemerintah menyebut keterlibatan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus dikerjakan.

Prasetyo menyampaikan bahwa dukungan pemerintah hadir bersamaan dengan apresiasi kepada seluruh aparat yang bekerja keras, baik secara kelembagaan maupun dalam upaya bersama menindak kasus-kasus korupsi.

Dengan demikian, pemerintah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus yang menimpa Silmy Karim, sekaligus memastikan pemberhentian dari jabatan tidak menimbulkan gangguan pada tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi tersebut menjadi penegasan sikap bahwa pemerintah menjalankan koordinasi internal, menjaga kelangsungan pelayanan di bawah Kementerian Imipas, serta memberi dukungan terhadap langkah penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo menegaskan sikap pemerintah yang menempatkan proses hukum sebagai rujukan dalam setiap perkembangan perkara. Pemerintah, menurutnya, tidak hanya menyatakan penghormatan, tetapi juga mendorong agar penanganan berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku.

Prasetyo juga menggarisbawahi bahwa keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto diperlakukan sebagai langkah administratif. Pemerintah kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Kementerian Imipas agar tugas pemerintahan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Mensesneg menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi terus didukung melalui kerja bersama aparat penegak hukum. Ia menempatkan keterlibatan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sebagai bagian dari kesinambungan penegakan, sekaligus menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan dalam penanganan perkara yang melibatkan Silmy Karim.