jurnalistik.co.id – Hasrianti, guru Bimbingan dan Konseling (BK) di SMP Negeri 2 Baubau, Sulawesi Tenggara, tetap berada di sekolah meski gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum juga cair selama enam tahun empat bulan. Di sela rutinitas mendampingi siswa, ia juga berupaya mencari cara agar tetap bertahan untuk kebutuhan hidup.
Dalam kesehariannya, Hasrianti datang dan menjalankan tugas BK seperti biasa. Ia menyapa rekan kerja, mengatur pendampingan bagi para peserta didik, dan memastikan layanan konseling berjalan, meski persoalan pembayaran yang ia alami belum menemukan titik terang.
Baginya, mengajar bukan semata pekerjaan yang berhubungan dengan penghasilan. Ia menggambarkan profesinya sebagai panggilan yang menuntut tanggung jawab langsung terhadap anak-anak.
“Selama aktif sebagai guru Bimbingan Konseling, saya terpanggil karena jiwa kemanusiaan dan tanggung jawab moral terhadap anak-anak bangsa. Apa pun alasan saya harus tetap menjalankan tugas demi pendidikan mereka,” kata Hasrianti kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2026).
Meski tetap mengajar, Hasrianti menyebut beban utamanya berasal dari keterlambatan hak yang harus diterima sebagai ASN. Gaji beserta izin yang menurutnya sudah tertahan selama enam tahun empat bulan sampai saat ini belum dibayarkan.
Ia mengaku berulang kali meminta kejelasan kepada Pemerintah Kota Baubau. Pada Juni 2026, Hasrianti kembali mengirimkan surat kepada Wali Kota Baubau dengan tujuan meminta penjelasan mengenai penahanan gaji yang ia terima.
“Hingga hari ini belum ada penyelesaian. Saya sudah menyampaikan surat kepada Walikota untuk meminta penjelasan mengapa gaji saya ditahan,” ujarnya.
Hasrianti menegaskan bahwa perjuangannya tidak berhenti pada aspek finansial. Menurutnya, ia juga berharap ada bentuk penghargaan atas profesinya sebagai guru ASN yang selama ini berkontribusi bagi pendidikan di Kota Baubau.
Berita Terkait
“Sebenarnya tuntutan saya bukan hanya soal gaji. Saya ingin ada penghargaan dari pemerintah terhadap saya sebagai guru profesional ASN. Saya seorang instruktur guru dan sudah banyak memberikan kontribusi untuk daerah, tetapi mengapa saya diperlakukan seperti ini tanpa alasan yang jelas,” ucap Hasrianti.
Karena merasa belum mendapatkan respons dari pemerintah daerah, Hasrianti kemudian mengarahkan upayanya ke pemerintah pusat. Ia menyampaikan permohonan agar Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota DPR RI, khususnya Komisi II dan Komisi X, bisa membantu memberikan kejelasan atas masalah yang ia hadapi.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar berkenan membantu saya. Saya juga memohon kepada Bapak dan Ibu anggota DPR RI Komisi II dan Komisi X agar saya dapat diberi kesempatan untuk melakukan audiensi,” tutur Hasrianti.
Sambil menjalani proses pengaduan, Hasrianti mengungkapkan bahwa status ASN-nya sempat diaktifkan kembali. Namun, ia menilai langkah tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan masalah karena hak berupa gaji dan izin yang ia sebut masih kurang tetap belum diterima.
“Saya berterima kasih kepada Wali Kota Baubau yang sudah mengaktifkan saya kembali. Sekarang saya tinggal menunggu gaji dan izin saya kekurangan,” kata Hasrianti.
Dalam mencari jalan keluar, Hasrianti menempuh berbagai kanal pengaduan. Ia melaporkan persoalan itu ke Ombudsman RI, Komnas HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komnas Perempuan, hingga Kementerian Pendidikan. Ia menyebut Ombudsman RI bahkan telah merangkum laporannya melalui surat penugasan Ketua Ombudsman RI tertanggal 19 Februari 2026 yang berkaitan dengan pembayaran gajinya.
Demi menjaga keberlangsungan hidup, Hasrianti juga melakukan upaya agar tetap dapat memenuhi kebutuhan harian. Ia berjualan daring sambil terus mengajar, agar rutinitas pendampingan bagi siswa tidak berhenti, sekaligus sambil menunggu penyelesaian atas hak yang belum diterima.
Hingga kini, yang paling ia harapkan adalah adanya kejelasan dan penyelesaian dari penahanan gaji serta izin yang sudah bertahun-tahun tertunda. Dengan waktu berjalan enam tahun empat bulan, Hasrianti memilih bertahan di ruang kelas dan tetap melaksanakan tanggung jawabnya, sembari terus menggulirkan permohonan agar kasus yang ia alami mendapat perhatian hingga tuntas.












