jurnalistik.co.id – Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto membantah tudingan yang mengaitkannya dengan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan tidak mengenal tersangka yang disebut dalam pemberitaan, Sony Sonjaya.
Dalam pemberitaan Kompas.com, Sumanto disebut terkejut ketika posisinya sebagai Ketua DPRD Jateng ikut dikaitkan dengan perkara MBG. Tudingan itu muncul setelah beredar klaim dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang menyebut akan mengungkap 20 nama besar yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain klaim mengenai 20 nama, di media sosial juga beredar daftar berisi 26 nama politisi dan pejabat yang dituding memiliki keterlibatan dalam penentuan titik SPPG di sejumlah daerah. Dalam daftar tersebut, disebut pula jabatan Ketua DPRD Jawa Timur dan Ketua DPRD Jateng.
Menurut Sumanto, informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga yang telah ditunjuk.
Sumanto menegaskan, “Informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar. Soal MBG kan sepenuhnya kewenangan pusat. Saya juga tidak kenal dengan Pak Sony Sonjaya,” ujar Sumanto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/6/2026).
Sumanto juga menggarisbawahi bahwa penyebutan jabatannya dalam berbagai unggahan media sosial maupun pesan berantai tidak disertai bukti yang jelas. Ia menyatakan tuduhan yang diarahkan kepada dirinya hanya berkembang sebagai spekulasi.
Terkait hal itu, ia menuturkan, “Tuduhan yang diarahkan ke saya hanya sebatas spekulasi yang berkembang tanpa disertai bukti yang jelas,” tandas Sumanto, dikutip dari TribunJateng, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, Sumanto menjelaskan tugas DPRD pada dasarnya mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dengan kerangka itu, ia menilai DPRD provinsi tidak memiliki peran dalam menentukan lokasi maupun mengelola aspek teknis pelaksanaan Program MBG.
Sumanto menempatkan Program MBG sebagai program nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, keterkaitan yang ditudingkan kepadanya tidak sesuai dengan ruang lingkup tugas DPRD sebagaimana ia jelaskan.
Meski membantah tudingan yang beredar, Sumanto menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi Program MBG. “Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” pungkas Sumanto.
Sumanto juga menanggapi pola penyebaran isu yang sebelumnya muncul melalui unggahan dan pesan berantai, yang kemudian memunculkan beragam penafsiran di ruang publik. Menurutnya, narasi yang menyertakan nama dan jabatan hanya berhenti pada klaim sepihak tanpa lampiran bukti yang memadai, sehingga sulit diuji kebenarannya.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa kewenangan terkait Program MBG tidak berada pada pemerintah daerah. Ia memandang bahwa program tersebut berjalan melalui mekanisme di tingkat pusat, termasuk melalui lembaga yang sudah ditunjuk, sehingga setiap kaitan yang ditarik ke level legislatif daerah perlu dilihat kesesuaiannya dengan pembagian wewenang.
Lebih spesifik, Sumanto menjelaskan bahwa fungsi DPRD dalam kerangka pemerintahan daerah adalah menjalankan tugas legislasi, penganggaran, serta pengawasan. Dengan pembagian peran tersebut, keterlibatan yang ditudingkan—mulai dari penentuan titik hingga urusan teknis pelaksanaan—tidak selaras dengan ruang lingkup tugas DPRD sebagaimana ia jabarkan.
Menutup tanggapannya, Sumanto menyatakan sikap untuk tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar pihak-pihak yang menyoal perkara tidak mengandalkan asumsi, melainkan menunggu kerja aparat berdasarkan fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga isu yang beredar dapat diuji secara hukum.












