Hukum & Kriminal

Terungkap: 5 Pelaku Pencurian 189 Tabung Elpiji di Banggai Ternyata dari Sopir hingga Buruh Distributor

×

Terungkap: 5 Pelaku Pencurian 189 Tabung Elpiji di Banggai Ternyata dari Sopir hingga Buruh Distributor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Terungkap, 5 Pelaku Pencurian 189 Tabung Elpiji di Banggai Ternyata Sopir hingga Buruh Distributor

jurnalistik.co.id – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian 189 tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dalam pengembangan perkara, aparat merinci peran lima tersangka yang bekerja di lingkungan perusahaan distributor.

Kelima terduga pelaku ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.50 Wita di Kompleks Jalur II, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk. Mereka memiliki inisial JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26), dan HA (25).

Kasatreskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa penyidik membagi keterlibatan para pelaku sesuai pekerjaan masing-masing. Menurutnya, keterlibatan tersebut berkaitan dengan aktivitas di perusahaan tempat mereka bekerja sebagai sopir, kernet, serta buruh distributor elpiji.

“Jadi, dari hasil penyelidikan laporan,” kata Arifin saat menyampaikan keterangan resmi, Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan bahwa penyelidikan mengerucut pada dugaan adanya peran langsung dalam pencurian tabung gas yang dilaporkan hilang dari gudang distributor.

Dalam rilisnya, Arifin menyebut ada pelaku yang berposisi berbeda dalam rantai kerja distribusi. “Terdapat pelaku pencurian yang merupakan sopir, kernet, dan buruh di perusahaan distributor elpiji,” jelasnya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menetapkan lokasi dan melakukan upaya penelusuran. “Kami tangkap saat berada di kompleks Jalur II Kelurahan Bungin Timur, Luwuk,” ujarnya. Setelah para tersangka diamankan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita 34 tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai barang bukti. Sementara itu, keberadaan 155 tabung gas lainnya masih dalam proses pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan perpindahan tabung-tabung tersebut setelah dinyatakan hilang.

Arifin menyatakan penyidik menduga sebagian tabung dijual melalui media sosial Facebook. “Jadi, ini masih kami kejar dan dalami lagi,” katanya, menekankan bahwa penanganan belum berhenti pada lima tersangka yang ditangkap.

Kelima terduga pelaku saat ini ditahan di Markas Polres Banggai, kawasan Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan. Aparat berupaya memperluas pemeriksaan untuk memastikan alur pergerakan tabung-tabung yang belum ditemukan serta pihak-pihak yang mungkin terlibat.

Kasus ini berawal dari temuan di gudang distributor. Admin gudang melakukan pengecekan stok tabung gas kosong pada Selasa (30/6/2026). Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui jumlah tabung tidak sesuai, sehingga kejadian kemudian dilaporkan ke Polres Banggai.

Arifin menyebut proses pengungkapan berlangsung cepat setelah laporan diterima. “Jadi, kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima, kasus ini berhasil terungkap,” paparnya. Kecepatan penanganan tersebut tercermin dari rangkaian penyelidikan hingga penangkapan kelima tersangka dalam waktu kurang dari satu hari.

Dalam tahap penindakan, polisi menetapkan kelima tersangka dalam perkara dugaan pencurian. Mereka disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian, sesuai ketentuan hukum yang dipakai untuk menindak pelaku perampasan barang yang dilaporkan hilang dari lokasi penyimpanan.

Meski lima orang telah ditahan, penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung. Fokusnya adalah menelusuri keberadaan sisa tabung gas yang belum ditemukan dan memastikan apakah ada pihak lain di luar kelima pelaku yang turut berperan dalam distribusi maupun penjualan tabung-tabung tersebut.

Setelah laporan masuk, aparat melakukan penelusuran terhadap informasi di lapangan hingga akhirnya merujuk pada aktivitas para tersangka di perusahaan distributor tempat mereka bekerja. Penyidik juga menekankan bahwa keterlibatan para pelaku dipetakan berdasarkan tugas harian masing-masing, mulai dari fungsi pengantaran hingga pekerjaan pendukung di distribusi tabung gas.

Dalam pengamanan tahap awal, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga melakukan penelusuran barang bukti dari lokasi penangkapan. Selain 34 tabung elpiji 3 kilogram yang berhasil disita, sisa tabung yang jumlahnya masih jauh dari temuan gudang terus didalami, termasuk kemungkinan adanya perpindahan setelah dinyatakan hilang dari gudang distributor.

Pemeriksaan lanjutan diarahkan untuk memastikan keterkaitan setiap pelaku dengan rangkaian kejadian, sekaligus menguji dugaan adanya upaya penjualan melalui media sosial. Para terduga pelaku kini ditahan di Markas Polres Banggai, dan proses pengembangan tetap berjalan untuk melengkapi alur pergerakan tabung yang belum ditemukan serta potensi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka tersebut.