jurnalistik.co.id – Tiga tersangka pembunuhan pemilik bengkel di Banyumas, Jawa Tengah, didalangi oleh istri korban dan dinilai terancam hukuman paling berat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketiganya adalah IF alias Y (61) selaku istri korban, AR (51) yang menjadi selingkuhan, serta JN (42) yang juga warga Banten. Menurut Petrus, ketiganya diancam pidana mati atau hukuman sangat berat lainnya.
“Ketiganya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Kamis (02/07/2026).
Dalam keterangan tersebut, Petrus menyebut ketiganya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan itu mengacu pada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
“AR merupakan residivis kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia pada tahun 2001 dengan vonis 12 tahun dan kasus penganiayaan dengan vonis 10 tahun,” ungkap Petrus.
Selain tiga tersangka utama, polisi juga menjerat seorang sopir mobil rental berinisial RS (28), warga Banten. RS disebut ikut terseret karena dinilai mengetahui rencana pembunuhan tersebut, namun tidak mengambil langkah pencegahan.
Petrus menjelaskan bahwa RS dijerat menggunakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 254 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas tindakan abainya itu, RS terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun, atau pidana penjara paling lama satu tahun sebagaimana ketentuan Pasal 254 ayat (1) huruf c KUHP.
Konferensi pers juga menyinggung sikap RS yang menurut Petrus sudah mengetahui rencana tersebut sejak awal, tetapi tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
“RS mengetahui rencana tersebut, tapi tidak melaporkan kepada polisi, padahal masih punya waktu,” ujar Petrus.
Peran para tersangka dan alur eksekusi
Menurut penjelasan polisi, IF alias Y dideskripsikan sebagai pihak yang merancang pembunuhan secara menyeluruh. Y disebut menyiapkan peralatan yang digunakan untuk mengeksekusi korban, yakni balok kayu dan kabel listrik.
Sementara itu, AR dan JN disebut berperan dalam menyusun alur pelaksanaan dan bertindak sebagai eksekutor dalam menghabisi nyawa korban.
Polisi menyatakan pembunuhan itu tidak muncul secara mendadak, melainkan berangkat dari motif ekonomi dan jalinan asmara terlarang. Dari keterangan itu, tersangka Y diduga menginginkan penguasaan harta benda milik korban sekaligus berencana menikah lagi dengan AR.
Dalam proses perencanaan, polisi menyebut AR dan Y sudah menyiapkan aksi sejak bulan Januari 2026. Pada tahap awal, AR sempat menyarankan agar korban “disantet”.
Y kemudian dikatakan bersedia membiayai AR untuk menemui dukun. Namun, upaya yang dimaksud tidak berhasil mencelakai korban.
Setelah itu, pada bulan April AR menyampaikan ide untuk membunuh korban dengan cara disuntik racun, dan Y setuju dengan rencana tersebut.
Untuk meyakinkan pelaksanaan, polisi menyatakan Y menjanjikan imbalan kepada AR berupa uang tunai sebesar Rp 250 juta dan satu unit sepeda motor apabila pelaku berhasil melenyapkan nyawa suaminya.
Meski demikian, rencana pembunuhan melalui suntikan racun disebut urung dilakukan. Penyebabnya adalah AR tidak berhasil mendapatkan cairan racun yang dicari.
Ketika rencana racun tidak terlaksana, korban akhirnya dieksekusi oleh para pelaku menggunakan peralatan seadanya yang sudah dipersiapkan. Dalam keterangan polisi, peralatan tersebut mencakup balok kayu dan jeratan kabel listrik.
Dengan konstruksi perkara seperti itu, kepolisian menempatkan rangkaian tindakan para tersangka sebagai satu kesatuan pembunuhan berencana: mulai dari penyusunan skenario, upaya awal yang gagal, hingga akhirnya eksekusi yang terjadi dengan peralatan yang disiapkan.












