Otomotif

Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juni 2026

×

Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Ini 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Otomotif 20 Juni 2026
Ilustrasi: Ini 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

jurnalistik.co.id – Sejumlah pemerintah daerah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode Juni 2026. Melalui skema ini, pemilik kendaraan berpeluang memperoleh insentif yang beragam, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pada periode tertentu, hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam informasi yang dirangkum, tercatat ada tujuh provinsi yang saat ini masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Setiap daerah menerapkan skema dan masa berlaku yang berbeda-beda, dengan bentuk keringanan yang menyesuaikan kebijakan masing-masing.

Berikut ringkasan program pemutihan pajak kendaraan yang disebut dalam daftar tersebut.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Pembebasan tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan. Program berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026. Fasilitas yang disebutkan mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

Selain itu, kebijakan ini mencakup keringanan sanksi administrasi serta pengurangan tunggakan pokok pajak dan dendanya untuk periode tertentu. Melalui rangkaian insentif tersebut, pemerintah daerah menargetkan masyarakat dapat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Lampung

Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam skema yang disebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan pada tahun pertama.

Sementara itu, sisa tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Dengan demikian, fokus pemutihan diarahkan pada penyelesaian kewajiban yang tertunda, dengan penghapusan bagian tunggakan dan denda yang lebih lama.

Di luar pemutihan tunggakan, pemerintah daerah juga disebutkan memberikan berbagai bentuk insentif lain, yaitu pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama kendaraan, potongan biaya mutasi masuk ke Lampung, serta insentif khusus bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.

Kalimantan Tengah

Dalam daftar tujuh provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2026, Kalimantan Tengah juga turut disebut. Namun, pada bagian teks yang tersedia, rincian skema maupun rentang masa berlaku untuk provinsi ini tidak dijelaskan secara spesifik.

Secara keseluruhan, daftar tujuh provinsi tersebut menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang berjalan pada periode Juni 2026 tidak bersifat seragam. Setiap daerah menghadirkan bentuk keringanan dan ketentuan yang berbeda, mulai dari mekanisme pembebasan sanksi, diskon pokok PKB, hingga penghapusan tunggakan dan denda pada periode tertentu.

Bagi wajib pajak yang terdampak, informasi yang memuat rentang waktu penerapan program menjadi bagian penting untuk memastikan keringanan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing provinsi.

Karena program pemutihan yang dijalankan pada Juni 2026 berada dalam daftar yang sama, namun kebijakannya tidak disatukan, penerima manfaat perlu memperhatikan jenis keringanan yang ditawarkan. Pada sebagian daerah, fokusnya berada pada pembebasan sanksi administratif, sedangkan daerah lain menekankan pengurangan pokok maupun penghapusan tunggakan dan denda.

Perbedaan tersebut terlihat dari rincian yang tersedia pada beberapa provinsi. DKI Jakarta, misalnya, menempatkan pembebasan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB serta BBNKB dan berlaku mulai awal hingga akhir periode yang ditetapkan, dengan mekanisme yang disebut berjalan melalui sistem pajak daerah. Sementara itu, Lampung mengarahkan skema pada penyelesaian kewajiban yang tertunda bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Selain memerhatikan masa berlaku, informasi yang telah dirangkum juga menunjukkan bahwa program pemutihan dapat disertai insentif pendukung lain. Di Lampung, keringanan tidak hanya berkaitan dengan penghapusan bagian tertentu dari tunggakan dan denda, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas lain yang ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu. Untuk provinsi lain yang belum diuraikan dalam bagian teks, detail skema tetap perlu ditelusuri sesuai ketentuan daerah masing-masing.