jurnalistik.co.id – Video yang memperlihatkan tumpukan sampah menggunung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Flamboyan, Kota Pontianak, viral di media sosial pada Minggu (19/7/2026). Perbincangan publik pun mengarah pada layanan pengangkutan sampah di area tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menjelaskan penumpukan itu terjadi karena pengangkutan sengaja dihentikan sementara. Ia menegaskan penghentian tersebut bukan bentuk pengabaian, melainkan bagian dari penegakan perjanjian yang selama ini disepakati dalam kerja sama operasional.
Menurut Usmulyono, penghentian layanan dilakukan setelah pihak Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan menunggak pembayaran biaya pengangkutan sampah. Dalam skema kerja sama yang ada, asosiasi bertanggung jawab menanggung biaya pengangkutan dari TPS menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sementara DLH menyediakan armada pengangkut.
“Penghentian layanan dilakukan karena pihak Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan tidak memenuhi kewajibannya dalam kerja sama operasional (KSO) yang telah disepakati bersama,” ujar Usmulyono kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Usmulyono menuturkan alur penanganannya dimulai dari sampah yang dibuang ke TPS pasar, kemudian DLH mengangkutnya ke TPA. Ia menyampaikan bahwa biaya pengangkutan tersebut memang ditanggung oleh pihak asosiasi pasar sesuai ketentuan KSO.
Ia juga menyatakan Pasar Flamboyan menjadi satu-satunya pasar di Kota Pontianak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pengangkutan sampah. DLH, kata Usmulyono, sudah berulang kali mengundang pengurus asosiasi untuk menyelesaikan persoalan itu melalui mediasi.
Namun, Usmulyono menggarisbawahi bahwa ajakan mediasi tersebut tidak pernah dihadiri. “Kami sudah beberapa kali mengundang mereka untuk mediasi, tetapi tidak pernah hadir,” jelasnya.
Karena tunggakan terus bertambah, DLH memutuskan menghentikan sementara layanan pengangkutan selama dua hari. Langkah itu disebut sebagai bentuk penegakan perjanjian sekaligus upaya agar pihak terkait menjalankan kewajibannya.
Usmulyono menegaskan tujuan penghentian tersebut bukan semata karena DLH tidak mengangkut, melainkan karena ada kewajiban yang tidak dipenuhi. “Jadi bukan kami tidak mengangkut, tetapi memang sengaja kami hentikan. Pertama sebagai efek jera, kedua agar mereka menghormati perjanjian yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Berita Terkait
Selama penghentian berlangsung, sampah di TPS Pasar Flamboyan menumpuk hingga akhirnya tumpukan tersebut menjadi viral. Kondisi itu kemudian mendorong pihak asosiasi pasar untuk meminta mediasi yang difasilitasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pontianak.
Hasil pertemuan mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan baru. Salah satu poin pentingnya adalah komitmen asosiasi untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya pengangkutan sampah sesuai ketentuan yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama operasional.
Setelah kesepakatan tercapai, DLH langsung mengerahkan armada untuk membersihkan tumpukan sampah yang sebelumnya menumpuk di TPS. Usmulyono menyampaikan bahwa pengangkutan dilakukan seketika agar kondisi kembali normal secepat mungkin.
“Senin kami langsung mengangkut seluruh sampah yang menumpuk. Total ada 13 ritasi yang kami kerahkan agar kondisinya kembali normal,” kata Usmulyono.
Dengan upaya pengangkutan tersebut, DLH berupaya mengatasi dampak dari penghentian sementara yang berlangsung dua hari sebelumnya. Dari penjelasan yang disampaikan, tindakan itu berangkat dari kebutuhan untuk memastikan pihak asosiasi menjalankan kewajiban pembayaran biaya pengangkutan, sementara DLH tetap menjalankan perannya menyediakan armada dan proses pengangkutan ke TPA.
Kasus viral di Pasar Flamboyan ini memperlihatkan bagaimana keterlambatan pemenuhan kewajiban dalam kerja sama operasional dapat berujung pada penumpukan sampah. Di sisi lain, mediasi yang difasilitasi dinas terkait menjadi jalan agar kesepakatan baru tercapai dan proses pembersihan bisa segera dilakukan.
Usai kondisi viral tersebut, pengurus asosiasi pasar mendorong pembahasan kembali melalui forum mediasi yang kemudian difasilitasi dinas terkait di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam prosesnya, masing-masing pihak diarahkan untuk meninjau kembali dasar kerja sama operasional yang mengatur pembagian peran antara asosiasi dan DLH.
Kesepakatan yang lahir dari pertemuan itu menjadi acuan bagi DLH untuk melanjutkan penanganan. Setelah kewajiban pembayaran disepakati untuk dipenuhi sesuai ketentuan sebelumnya, armada pengangkut langsung dikerahkan agar pembersihan di TPS dapat berlangsung secepat mungkin dan tidak berlarut menimbulkan penumpukan.
Dengan dibukanya kembali layanan pengangkutan, DLH menegaskan kembali bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada ketersediaan armada, tetapi juga pada kepatuhan pihak yang memiliki kewajiban dalam skema KSO. Langkah penghentian sementara sebelumnya diposisikan sebagai penegakan agar perjanjian kerja sama dihormati, sekaligus menjaga agar proses pembuangan dari TPS ke TPA berjalan tertib.












