jurnalistik.co.id – Pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo di Mojokerto memberikan penjelasan resmi setelah larangan menerbangkan drone di kawasan itu viral di media sosial. Pembatasan tersebut, menurut pengelola, bukan dibuat tanpa alasan, melainkan untuk menjaga kelestarian lingkungan yang dilindungi dan mencegah gangguan terhadap kawasan konservasi.
Aktivitas menerbangkan drone secara ilegal atau tanpa mengantongi izin resmi di dalam kawasan hutan konservasi dinilai bisa memicu dampak negatif yang serius. Penggunaan wahana terbang tanpa awak secara sembarangan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem yang selama ini dirawat di Tahura Raden Soerjo serta merusak kelestarian alam di wilayah itu.
Kepala UPT Tahura Raden Soerjo, Agustiningtyas, menegaskan bahwa pengetatan aturan tersebut murni dilakukan untuk memproteksi zona konservasi dari ancaman eksternal. Ia juga meluruskan bahwa larangan itu bukan berarti drone sama sekali tidak boleh digunakan di kawasan tersebut.
“Drone di kawasan konservasi dilarang selama tidak ada izin secara resmi dari pihak pengelola taman hutan raya R Soerjo,” ujar Agustiningtyas dikutip dari Tribunnews, Kamis (28/5/2026).
Payung hukum kawasan konservasi
Secara legalitas, taman hutan raya memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui regulasi negara. Kawasan ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai wilayah pelestarian alam, serta Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Atas dasar hukum tersebut, segala bentuk aktivitas penggunaan drone di zona sensitif, termasuk taman nasional, cagar alam, hingga taman hutan raya, wajib mengikuti pengawasan ketat dan memerlukan izin tertulis dari otoritas terkait. Ketentuan itu menjadi bagian dari pengaturan yang menjaga agar kawasan konservasi tetap berada dalam koridor pelestarian.
“Aturan ini bertujuan melindungi lingkungan dan satwa dari gangguan yang disebabkan kebisingan drone,” tegas Kepala UPT Tahura R Soerjo.
Lebih lanjut, tata cara penerbangan pesawat tanpa awak di wilayah konservasi juga telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri LHK P.16 tahun 2018 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA). Regulasi itu menjadi acuan baku mengenai mekanisme perizinan dan prosedur teknis penerbangan drone di kawasan hutan maupun wilayah konservasi nasional.
Dengan penjelasan itu, pengelola berharap publik memahami bahwa pembatasan penerbangan drone bukanlah bentuk larangan yang bersifat sewenang-wenang, melainkan bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan konservasi. Di area seperti Tahura Raden Soerjo, setiap aktivitas dari luar memang perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan alam, karena gangguan kecil sekalipun dapat berdampak pada kondisi lingkungan yang sedang dijaga.
Karena itu, permintaan izin menjadi hal yang penting sebelum drone dioperasikan di wilayah tersebut. Mekanisme tersebut memungkinkan pengelola menilai apakah aktivitas yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan, tidak mengganggu habitat, dan tetap sejalan dengan tujuan pelestarian. Tanpa pengaturan seperti ini, penggunaan drone dikhawatirkan berjalan liar dan menimbulkan gangguan yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal.
Penegasan dari UPT Tahura Raden Soerjo juga sekaligus menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi memiliki karakter yang berbeda dari ruang publik biasa. Setiap kebijakan di dalamnya disusun untuk menjaga keseimbangan alam, bukan untuk membatasi tanpa alasan. Karena itu, pengelola meminta agar informasi yang beredar di media sosial tidak dipahami secara sepotong-sepotong, melainkan dilihat dalam konteks perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan aturan tertulis memberi kepastian bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan drone secara sah. Selama prosedur resmi dipenuhi dan izin diperoleh lebih dulu, penggunaan wahana terbang tanpa awak tetap memiliki ruang di kawasan konservasi. Namun, ketika prosedur diabaikan, risiko terhadap satwa, lingkungan, dan ketertiban kawasan menjadi jauh lebih besar, sehingga penegakan aturan dipandang sebagai langkah yang tidak bisa ditawar.











