jurnalistik.co.id – Polres Kudus meringkus seorang pria berinisial HAN (25) yang diduga menjadi pelaku perampokan di rumah seorang lansia di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Penangkapan itu dilakukan kurang dari 9 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Kamis (28/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah polisi menelusuri sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian. “Pelaku ditangkap kurang dari 9 jam setelah kejadian,” kata Heru, Kamis (28/5/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Dalam aksinya, pelaku diduga mencongkel jendela samping rumah korban. Saat itu, korban berinisial M (73) sedang sendirian dan tidur di dalam kamar. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke rumah dan melancarkan perampokan.
Heru menjelaskan, pelaku tidak hanya mengambil barang berharga milik korban, tetapi juga melakukan kekerasan. “Pelaku disebut menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas yang dipakai korban,” ujar Heru.
Sebelum kabur, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak. Ancaman itu dilakukan agar korban tidak meminta pertolongan saat peristiwa berlangsung.
Sesaat setelah kejadian, korban menghubungi anaknya untuk meminta bantuan. Keluarga yang datang kemudian mendapati kondisi jendela rumah rusak dan perhiasan yang dikenakan M sudah tidak ada lagi. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi.
Menurut kapolres, kerugian materiil dalam peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp 62 juta. Nilai itu berasal dari perhiasan emas yang diambil pelaku saat kejadian berlangsung.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah saksi juga diperiksa untuk membantu mengungkap identitas pelaku dan memetakan jalannya kejadian.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebuah obeng yang berada di sekitar area kejadian. Temuan itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan. “Petugas melakukan pendalaman dan mengarah kepada pelaku,” kata AKBP Heru.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap HAN. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian pelaku yang hanya berlangsung singkat setelah peristiwa perampokan terjadi.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi perampokan terhadap korban lansia tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti itu kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Kudus untuk menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga menjerat HAN dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di tengah proses penyidikan, AKBP Heru mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari. Menurut dia, langkah pencegahan di tingkat lingkungan tetap penting untuk meminimalkan peluang kejahatan.
“Aktifkan kembali sistem keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Heru. Imbauan itu disampaikan agar warga lebih sigap menjaga keamanan di sekitar tempat tinggal masing-masing.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar korban lansia yang sedang berada seorang diri di rumahnya. Polisi memastikan penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sejak pelaku masuk ke rumah hingga membawa kabur perhiasan korban.












