Daerah

Jateng Punya 317.000 Hektare Lahan Kritis, Pemprov Garap Rehabilitasi DAS Serayu

×

Jateng Punya 317.000 Hektare Lahan Kritis, Pemprov Garap Rehabilitasi DAS Serayu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Lahan Kritis di Jateng Masih 317.000 Hektare, Pemprov Upayakan Pemulihan DAS Serayu

jurnalistik.co.id – Jawa Tengah masih menghadapi persoalan lahan kritis seluas 317.000 hektare, yang dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan potensi bencana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Heru Djatmika, mengatakan sebagian besar lahan kritis itu berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu.

Menurut Heru, konsentrasi lahan kritis tersebut terlihat mulai dari bagian hulu di Wonosobo dan Banjarnegara. Di wilayah tengah, tantangan serupa juga muncul di Purbalingga dan Banyumas.

Heru menyebut kondisi kritis di DAS Serayu dipengaruhi budidaya tanaman hortikultura di kawasan pegunungan. Ia menegaskan hal itu menjadi salah satu penyebab tutupan lahan tidak lagi optimal.

“Jawa Tengah lahan kritis, masih banyak. Luasnya sekitar 317 ribu hektar lahan kritis.”

Dalam penilaiannya, DAS Serayu seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung bila dilihat dari kelerengan dan ketinggian wilayahnya. Namun, status tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena tutupan lahannya terbuka.

“Harusnya kan itu (DAS Serayu) kawasan lindung, tapi karena kondisinya terbuka sehingga itu dimasukkan dalam lahan kritis,” ujar Heru.

Berkaca dari temuan tersebut, Pemprov Jateng kini mengupayakan rehabilitasi melalui penanaman vegetasi pada sejumlah titik prioritas. Langkah ini diarahkan untuk menekan luas lahan kritis agar tidak terus meluas.

Heru menyatakan proses penanganan juga dilakukan dengan penentuan lokasi utama penanaman, sekaligus pengutamaan pemeliharaan tanaman. Di sisi operasional, DLHK berencana menyiapkan rancangan petak agar pelaksanaan lebih terukur.

“Kami dari provinsi akan berupaya untuk merehabilitasi lahan-lahan kritis itu dengan melakukan penanaman-penanaman yang nanti akan melalui kami buat semacam petak ukur-petak ukur di lahan kritis,” kata Heru.

Ia menjelaskan, pendekatan penanganan tidak bisa seragam karena lahan yang ditanami komoditas hortikultura merupakan lahan milik masyarakat. Karena itu, kata Heru, pendekatan yang dipilih lebih bersifat persuasif.

DLHK Jateng juga melakukan evaluasi terhadap kondisi lahan di wilayahnya. Dari hasil itu, Heru menyampaikan imbauan agar masyarakat mempertimbangkan budidaya tanaman yang tidak mengabaikan kaidah konservasi.

Salah satu contoh yang disoroti adalah pengolahan lahan mengikuti kontur lereng. Tujuannya untuk mengurangi erosi dan sedimentasi yang dapat memperburuk kualitas lingkungan di area aliran sungai.

Selain pola pengolahan, Heru menyoroti perlunya penanaman pohon keras di bagian pematang lahan. Ia menekankan penguatan fungsi konservasi tetap harus berjalan tanpa mengganggu aktivitas pertanian yang dilakukan warga.

“Nanti kita juga menghimbau tanaman-tanaman keras untuk ditanami. Minimal di pematang-pematang sehingga ada keseimbangan. Masyarakat masih bisa menanam horti tapi dengan menggunakan kaidah konservasi,” imbaunya.

Upaya rehabilitasi ini, menurut Heru, juga mempertimbangkan pemetaan titik prioritas serta efektivitas pemeliharaan. Dengan demikian, penanganan lahan kritis di DAS Serayu tidak berhenti pada penanaman awal, tetapi dilanjutkan dengan pengawalan agar vegetasi dapat bertahan.

Heru menyampaikan penjelasan tersebut setelah rakor di kantor gubernur pada Senin, 13/7/2026, lalu dikonfirmasi pada Selasa, 14/7/2026. Dari waktu koordinasi tersebut, ia menegaskan target pemulihan diarahkan untuk mengurangi lahan kritis yang saat ini masih sekitar 317 ribu hektare di Jawa Tengah.

Menurut Heru, perbedaan antara kondisi ideal dan realisasi itulah yang membuat DAS Serayu dimasukkan ke dalam kategori lahan kritis. Statusnya seharusnya ditopang oleh karakter wilayah yang memiliki kelerengan dan ketinggian tertentu, tetapi tutupan lahan yang terbuka membuat fungsi lindung tidak berjalan optimal.

Heru juga menegaskan bahwa DLHK tidak menjalankan satu pola penanganan untuk semua lahan, karena kawasan hortikultura berada di lahan milik masyarakat. Karena itu, arahan yang diberikan lebih mengandalkan pendekatan persuasif, termasuk imbauan agar budidaya tetap memakai kaidah konservasi seperti pengolahan mengikuti kontur lereng dan penanaman pohon keras di pematang.

Dalam pelaksanaannya, upaya rehabilitasi diarahkan pada penentuan lokasi utama penanaman sekaligus pengutamaan pemeliharaan tanaman. DLHK berencana menyiapkan rancangan petak agar pelaksanaan lebih terukur, lalu melakukan evaluasi lanjutan supaya penanganan tidak berhenti pada penanaman awal dan tetap mengawal vegetasi agar bertahan.