jurnalistik.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, Kamis (25/6/2026).
Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Dua terdakwa yang disidangkan adalah Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.
Muhlis Hanggani Capah bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, sedangkan Eddy Kurniawan Winarto menjabat sebagai komisaris PT Tri Tirta Permata.
Dasar pertimbangan hakim
Dalam pembacaan putusan, Khamozaro menyatakan Muhlis dan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan secara berlanjut.
Hakim lantas menjatuhkan pidana penjara sekaligus menetapkan denda serta pidana tambahan berupa uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.
Vonis untuk Muhlis Hanggani Capah
Kepada Muhlis Hanggani Capah, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Selain hukuman penjara, Muhlis juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta.
Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.
Majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Muhlis sebesar Rp 4,4 miliar, dikurangi Rp 200 juta yang telah dikembalikan kepada KPK.
Dalam putusan disebutkan, bila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis untuk Eddy Kurniawan Winarto
Untuk Eddy Kurniawan Winarto, hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Eddy juga dijatuhi denda Rp 250 juta dengan ketentuan yang sama seperti yang berlaku untuk Muhlis.
Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.
Selain itu, Eddy dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 10,985 miliar.
Namun, jumlah tersebut telah dikembalikan seluruhnya kepada KPK sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Pasal yang dinilai dilanggar
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.
Putusan tersebut menjadikan penentuan pidana penjara, denda, serta uang pengganti sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang ditetapkan kepada masing-masing terdakwa dalam perkara DJKA wilayah Medan.
Khusus uang pengganti, majelis hakim juga memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan kepada KPK sesuai dengan rincian yang termuat dalam amar putusan untuk Muhlis maupun Eddy.
Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi secara berlanjut dalam rangka perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek jalur kereta api pada DJKA wilayah Medan. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, nama Muhlis Hanggani Capah sebagai PPK II di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan dan Eddy Kurniawan Winarto sebagai komisaris PT Tri Tirta Permata disebut sebagai pihak yang menjalankan peran masing-masing.
Selain menetapkan pidana penjara serta denda, hakim juga menegaskan mekanisme pelaksanaan bila kewajiban keuangan tidak dipenuhi. Apabila denda tidak dibayar dalam batas waktu satu bulan, jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang kemudian dilelang. Hakim juga memutuskan bahwa bila hasil lelang tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam amar putusan bagi masing-masing terdakwa.
Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis hakim memperhitungkan besaran yang harus dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan pengembalian yang telah dilakukan kepada KPK. Hal tersebut tercermin dalam amar putusan untuk Muhlis maupun Eddy, sehingga jumlah uang pengganti yang dibebankan masing-masing terdakwa merupakan hasil perhitungan setelah mempertimbangkan pengembalian yang disebutkan dalam rincian putusan. Putusan juga merujuk pada ketentuan hukum yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP.












