Hukum & Kriminal

Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau, Polisi: Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Rp 11 M

×

Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau, Polisi: Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Rp 11 M

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati Rohil Riau Diperiksa, Polisi: Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Regional 22 Juni 2026
Ilustrasi: Eks Bupati Rohil Riau Diperiksa, Polisi: Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa eks Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, pada Senin (22/6/2026). Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Afrizal Sintong diperiksa terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur. Ade mengatakan, “Terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur,” kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Senin.

Ade juga menegaskan status perkara yang ditangani penyidik masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyatakan, “Masih penyelidikan,”.

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur Dari informasi yang beredar, Afrizal Sintong diperiksa atas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Annas Maamun di Kabupaten Rohil pada tahun anggaran 2024. Jalan tersebut dibangun sepanjang 1,7 kilometer dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu, menurut informasi yang beredar, dikerjakan oleh CV LLB. Pemeriksaan yang dilakukan polisi menempatkan dugaan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Dalam konfirmasi yang disampaikan, pihak Polda Riau tetap menyebut pemeriksaan dilakukan untuk perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur dan menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, tanpa menyebutkan langkah proses berikutnya dalam keterangan resminya.

Perkara sebelumnya terkait dugaan korupsi CSR BUMD Afrizal Sintong yang pernah menjabat sebagai Bupati Rohil periode 2021–2024 diketahui sebelumnya juga diperiksa terkait dugaan korupsi. Kasus yang pernah ditangani tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) pada Badan Usaha Milik Daerah, yakni PT SPRH Perseroda.

Keterangan yang dihimpun menyebut bahwa kasus CSR tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Dugaan itu terkait dengan CSR yang bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.

Total dana yang disalurkan melalui program CSR tersebut mencapai Rp 19,527 miliar. CSR ditujukan kepada berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rohil, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, dan rumah tahfiz.

Dalam proses distribusinya, diduga ada kejanggalan. Sejumlah penerima hibah mengaku tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran.

Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) menyoroti dugaan korupsi proyek infrastruktur, sementara catatan perkara lain yang pernah ditangani terkait CSR BUMD juga disebut telah berada pada tahap penyidikan. Hingga saat dikonfirmasi, pihak Polda Riau menyampaikan bahwa perkara yang menjadi dasar pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Afrizal Sintong sebagai mantan Bupati Rohil dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik. Penegasan pihak kepolisian kemudian kembali menggarisbawahi bahwa proses yang berjalan masih berfokus pada pengumpulan informasi sesuai tahap yang diberlakukan saat ini.

Pada bagian perkara infrastruktur, informasi yang beredar menyebut pemeriksaan ditautkan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Annas Maamun di Kabupaten Rohil pada tahun anggaran 2024. Jalan tersebut disebut dibangun sepanjang 1,7 kilometer dengan nilai pagu anggaran Rp 11 miliar, dan pengerjaannya dikaitkan dengan CV LLB.

Sementara itu, Afrizal Sintong juga sebelumnya pernah diperiksa terkait dugaan korupsi CSR BUMD. Keterangan yang dihimpun menyebut program CSR tersebut melibatkan PT SPRH Perseroda, dengan CSR bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024, dengan total dana Rp 19,527 miliar untuk penerima di 18 kecamatan. Sejumlah penerima dikatakan mengaku tidak menerima dana sesuai nominal dalam dokumen penyaluran.

Hingga proses konfirmasi, pihak Polda Riau memilih untuk tidak merinci langkah lanjutan selain menyatakan perkara yang menjadi dasar pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, posisi kasus yang disebutkan tetap pada tahapan awal, tanpa penjelasan lebih jauh mengenai progres berikutnya dalam keterangan resminya.