Hukum & Kriminal

Sidang Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Pakar Otda: Pemerintahan Itu Ada untuk Kebaikan, Bukan Kejahatan

×

Sidang Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Pakar Otda: Pemerintahan Itu Ada untuk Kebaikan, Bukan Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Sidang Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Pakar Otda: Pemerintahan Itu Ada untuk Kebaikan, Bukan Kejahatan Regional 25 Juni 2026
Ilustrasi: Sidang Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Pakar Otda: Pemerintahan Itu Ada untuk Kebaikan, Bukan Kejahatan

jurnalistik.co.id – Pekanbaru menjadi lokasi sidang terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, dihadirkan untuk menanggapi perkara yang menjerat Abdul Wahid atas dugaan pemerasan.

Djohermansyah menyampaikan pandangannya bahwa pemerintahan seharusnya diarahkan pada kebaikan. Ia menegaskan, “Pemerintahan itu ada untuk kebaikan. Pemerintahan itu bukan untuk melakukan kejahatan, kejelekan, kelicikan, keburukan. Dan tidak ada balasan kebaikan, selain kebaikan,” katanya dalam sidang.

Menurut Djohermansyah, kebaikan yang semestinya hadir dalam pemerintahan mencakup berbagai relasi, mulai dari kebaikan terhadap rakyat, kebaikan kepada sejawat dan kolega, hingga kebaikan pada anak buah dan bawahan. Ia kemudian menyatakan keyakinannya dalam konteks hubungan tersebut.

“Dalam hubungan ini, Pak Gubernur Riau Nonaktif Pak Abdul Wahid, saya percaya bahwa kebaikan itu tidak akan tertukar dengan keburukan. Saya percaya juga, Allah itu tidak tidur, kebaikan tidak mungkin tertukar dengan kejahatan,” ucap Djohermansyah.

Dakwaan JPU KPK soal praktik pemerasan

Di bagian dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Selain Abdul Wahid, sidang juga menghadirkan para terdakwa lain, yaitu Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, serta seorang ajudan, Marjani.

Dalam uraian dakwaan, para terdakwa diduga meminta kepala UPT untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa ini disebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025, dengan sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak yang disebut terkait.

JPU KPK menyebut praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diduga diminta untuk patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” sekaligus ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setoran “fee” dan tahapan pengumpulan uang

Berikutnya, dakwaan juga mengaitkan dugaan pemerasan dengan perubahan anggaran. Saat Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta untuk menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan “fee” itu disebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran, sebelum kemudian jumlahnya dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Dalam dakwaan, pejabat-pejabat tersebut disebut menyetujui permintaan itu karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap, dengan rincian pengumpulan pada tahap pertama sebesar Rp 1,8 miliar, tahap kedua sebesar Rp 1 miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp 750 juta.

JPU KPK menyebut total uang yang terkumpul mencapai Rp 3,55 miliar. Uraian dakwaan juga menyatakan bahwa sebagian dari uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.

Penggunaan uang untuk kepentingan non-kedinasan

Lebih lanjut, dakwaan menyebut uang yang disalurkan itu digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan. Disebutkan penggunaan tersebut meliputi kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Di tengah rangkaian dakwaan tersebut, Djohermansyah menempatkan pembahasan pada tujuan pemerintahan. Ia kembali menekankan bahwa pemerintah semestinya ada untuk kebaikan, bukan untuk keburukan, sebagaimana disampaikan melalui pernyataan-pernyataan dalam persidangan.

Rangkaian perkara dalam dakwaan juga menempatkan Abdul Wahid sebagai pihak yang disebut memberi arahan sejak 7 April 2025, lalu diikuti oleh proses pengumpulan uang dalam periode April sampai November 2025. Uraian tersebut memuat beberapa tempat di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas, serta kediaman pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut.

Dalam penjelasan dakwaan, tekanan dan permintaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dikaitkan dengan keputusan pemerintah provinsi terkait pergeseran anggaran tahun 2025 yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Para kepala UPT yang disebut terlibat awalnya menyanggupi setoran dalam proporsi yang lebih kecil, sebelum akhirnya angka yang disepakati dinyatakan meningkat seiring berjalannya tahapan pengumpulan.